Harga minyak mentah Brent bertahan di atas US$100 per barel akibat ketegangan Timur Tengah dan gangguan pasokan energi global. Kondisi ini meningkatkan risiko tekanan terhadap APBN, biaya impor migas, inflasi, serta aktivitas industri di Indonesia.
WARTAINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Harga minyak dunia masih bertahan di atas US$100 per barel pada perdagangan Jumat (9/10/2026), di tengah meningkatnya ketidakpastian pasokan energi akibat konflik Timur Tengah dan gangguan produksi minyak di Amerika Serikat.
Minyak mentah Brent, yang menjadi salah satu acuan harga minyak internasional, diperdagangkan pada kisaran US$103 per barel setelah sehari sebelumnya ditutup pada US$104,28 per barel.
Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) berada di kisaran US$90 per barel. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua jenis minyak mentah dunia diperdagangkan di atas US$100.
Mengutip Reuters, Jumat (9/10/2026), harga Brent turun 92 sen menjadi US$103,36 per barel, sedangkan WTI melemah 75 sen menjadi US$90,74 per barel.
Penurunan terjadi setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan sinyal bahwa Washington tidak akan melancarkan serangan terhadap Iran sebelum pemilihan paruh waktu Amerika Serikat pada November mendatang.
Pernyataan tersebut sedikit meredakan kekhawatiran pasar terhadap kemungkinan gangguan pasokan minyak yang lebih besar.
Namun, harga minyak tetap berada pada level tinggi karena konflik kawasan dan ancaman terhadap jalur distribusi energi global belum sepenuhnya mereda.
Kondisi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap perekonomian negara pengimpor minyak, termasuk Indonesia, melalui peningkatan biaya energi, kebutuhan devisa, dan risiko kenaikan harga barang.
Konflik Timur Tengah Dorong Kenaikan Harga Minyak
Lonjakan harga minyak dunia pada pekan kedua Oktober 2026 dipengaruhi meningkatnya risiko gangguan distribusi energi dari kawasan Timur Tengah.
Selat Hormuz, yang menjadi salah satu jalur pengiriman minyak terpenting dunia, kembali mendapat perhatian setelah serangkaian serangan terhadap kapal dan meningkatnya ketegangan militer di kawasan tersebut.
Sebelum konflik meningkat, jalur tersebut dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak global.
Gangguan terhadap aktivitas pelayaran dan pengiriman minyak melalui Selat Hormuz dapat mengurangi pasokan yang tersedia di pasar internasional sekaligus meningkatkan biaya pengangkutan.
Reuters melaporkan harga Brent melonjak sekitar 4 persen pada Kamis (8/10/2026), ditutup pada US$104,28 per barel atau naik US$4,08 dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Pada saat bersamaan, WTI ditutup pada US$91,49 per barel.
Kenaikan tersebut terjadi ketika pasar mempertimbangkan kemungkinan meningkatnya eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Selain ketegangan geopolitik, gangguan produksi minyak di Teluk Meksiko akibat Badai Isaias turut memperketat pasokan energi.
Sejumlah perusahaan energi internasional menghentikan sementara kegiatan produksi lepas pantai untuk mengantisipasi dampak badai.
Kombinasi gangguan pasokan dari Timur Tengah dan Amerika Serikat membuat harga minyak mengalami fluktuasi tajam dalam beberapa hari terakhir.
Harga Minyak Tinggi Berpotensi Tekan APBN Indonesia
Kenaikan harga minyak dunia menjadi perhatian bagi Indonesia karena minyak mentah merupakan salah satu indikator yang memengaruhi perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyusunan anggaran, pemerintah menggunakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebagai salah satu asumsi dasar ekonomi makro.
ICP tidak selalu sama dengan harga Brent maupun WTI karena merupakan harga acuan minyak mentah Indonesia.
Perubahan harga minyak internasional dapat memengaruhi ICP, tetapi besarnya dampak bergantung pada perkembangan harga berbagai jenis minyak dan periode perhitungan.
Kenaikan ICP dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi.
Namun, di sisi lain, harga minyak yang tinggi juga berpotensi menambah kebutuhan belanja subsidi dan kompensasi energi, terutama apabila harga jual bahan bakar minyak (BBM) tertentu tetap dipertahankan.
Tekanan terhadap anggaran juga dapat meningkat apabila kenaikan harga minyak berlangsung bersamaan dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pemerintah harus menyediakan biaya lebih besar untuk pembelian minyak mentah maupun produk BBM impor yang transaksinya menggunakan mata uang asing.
Karena itu, dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN tidak hanya ditentukan oleh besarnya harga minyak dunia, tetapi juga oleh volume produksi domestik, kebutuhan impor, kurs rupiah, serta kebijakan subsidi energi.
Kementerian Keuangan dalam dokumen anggarannya menjelaskan bahwa perubahan ICP memiliki pengaruh terhadap sisi penerimaan maupun belanja negara.
Pemerintah Jamin Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
Di tengah tingginya harga minyak dunia, pemerintah sebelumnya telah menyatakan komitmen mempertahankan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan subsidi energi telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan kenaikan harga minyak internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan harga BBM bersubsidi dan transportasi udara di Jakarta, Senin (6/4/2026).
“Subsidi terhadap BBM akan terus diadakan sampai dengan akhir tahun dan harga BBM bersubsidi tidak akan naik. Anggaran kita cukup,” ujar Purbaya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Senin (6/4/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah telah menyusun skenario fiskal dengan memperhitungkan kemungkinan harga minyak mencapai US$100 per barel.
Dalam skenario tersebut, pemerintah memperkirakan defisit APBN masih dapat dijaga pada kisaran 2,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pemerintah juga menyampaikan ketersediaan bantalan fiskal berupa saldo anggaran lebih (SAL) sekitar Rp420 triliun untuk menghadapi tekanan yang lebih besar apabila diperlukan.
Meski demikian, perhitungan tersebut merupakan skenario kebijakan yang disampaikan pada April 2026. Perkembangan harga minyak setelahnya tetap memerlukan pemantauan terhadap kemampuan fiskal dan realisasi anggaran negara.
Kenaikan harga minyak di atas US$100 juga tidak secara otomatis berarti harga BBM bersubsidi di Indonesia akan mengalami kenaikan.
Asumsi Harga Minyak APBN 2026 Sebesar US$70 per Barel
Tekanan harga energi global menjadi perhatian karena pemerintah menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia sebesar US$70 per barel dalam APBN 2026.
Angka tersebut digunakan sebagai salah satu dasar perhitungan penerimaan dan belanja negara.
Namun, realisasi harga minyak mentah Indonesia sepanjang tahun berjalan telah bergerak di atas asumsi tersebut.
Dalam publikasi APBN KiTa edisi September 2026, Kementerian Keuangan mencatat harga minyak mentah Indonesia mencapai US$89,2 per barel berdasarkan data realisasi yang disajikan hingga Agustus 2026.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga minyak terhadap perhitungan fiskal telah berlangsung sebelum lonjakan Brent pada Oktober.
Meski demikian, harga Brent di atas US$100 tidak dapat langsung dibandingkan sebagai realisasi ICP karena keduanya merupakan indikator harga yang berbeda.
Di sisi lain, pemerintah telah mengusulkan asumsi ICP sebesar US$75 per barel dalam pembahasan Rancangan APBN 2027.
Usulan tersebut menjadi bagian dari penyusunan kebijakan fiskal tahun mendatang, termasuk antisipasi terhadap perkembangan pasar energi internasional.
Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya juga menyampaikan pemerintah menyiapkan langkah untuk menjaga APBN apabila harga minyak dunia meningkat melampaui asumsi yang ditetapkan.
Biaya Impor dan Aktivitas Industri Berpotensi Terpengaruh
Selain memengaruhi APBN, harga minyak dunia yang tinggi berpotensi meningkatkan biaya produksi dan distribusi barang di Indonesia.
Sektor transportasi merupakan salah satu bidang yang berkaitan erat dengan perubahan harga energi.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi maupun bahan bakar industri dapat meningkatkan biaya angkutan barang, operasional perusahaan logistik, dan pengeluaran usaha yang menggunakan bahan bakar berbasis minyak.
Dampak serupa berpotensi dirasakan sektor manufaktur, perikanan, pertanian, dan industri lainnya yang memerlukan energi dalam kegiatan produksi.
Namun, besarnya dampak terhadap masing-masing sektor bergantung pada jenis bahan bakar yang digunakan, struktur biaya usaha, kontrak pembelian energi, serta kemampuan perusahaan melakukan efisiensi.
Apabila peningkatan biaya energi diteruskan kepada konsumen, tekanan harga dapat merambat ke berbagai kelompok barang dan jasa.
Sebaliknya, apabila perusahaan menahan penyesuaian harga, peningkatan biaya energi berpotensi menekan margin keuntungan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu risiko bagi dunia usaha apabila harga minyak bertahan tinggi dalam jangka panjang.
Risiko Inflasi dan Pelemahan Daya Beli
Harga minyak juga berkaitan dengan perkembangan inflasi melalui biaya energi dan distribusi.
Dalam kondisi harga bahan bakar meningkat, biaya pengangkutan barang dapat bertambah dan memengaruhi harga jual di tingkat konsumen.
Tekanan tersebut berpotensi lebih besar apabila bersamaan dengan pelemahan rupiah, peningkatan harga pangan, atau gangguan distribusi komoditas.
Namun, pengaruh kenaikan minyak dunia terhadap inflasi domestik tidak berlangsung secara otomatis.
Kebijakan harga BBM, subsidi pemerintah, perkembangan nilai tukar, serta kondisi permintaan masyarakat turut menentukan dampak akhirnya.
Bagi rumah tangga, tekanan inflasi berpotensi mengurangi kemampuan membeli barang dan jasa apabila peningkatan harga tidak diikuti pertumbuhan pendapatan.
Sementara bagi pelaku usaha, kenaikan biaya produksi dapat memengaruhi keputusan mengenai harga jual, investasi, dan perluasan kegiatan usaha.
Karena itu, stabilitas harga energi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan aktivitas ekonomi nasional.
IEA Percepat Pelepasan Cadangan Minyak
Upaya meredam kenaikan harga minyak dunia juga dilakukan melalui koordinasi internasional.
International Energy Agency (IEA) menyepakati percepatan pelepasan cadangan minyak untuk membantu mengurangi tekanan pasokan energi.
Reuters pada Rabu (7/10/2026) melaporkan bahwa kebijakan tersebut diarahkan terutama untuk mengatasi ketatnya pasokan produk bahan bakar, termasuk diesel.
Rencana tersebut mencakup percepatan pelepasan sekitar 100 juta barel minyak ke pasar.
Langkah IEA menjadi salah satu faktor yang membantu meredakan tekanan harga, meskipun risiko gangguan pasokan masih berlangsung.
Selain konflik Timur Tengah, pasar juga mencermati perkembangan produksi minyak Amerika Serikat, kebijakan negara-negara produsen, dan aktivitas perdagangan energi global.
Badan Informasi Energi Amerika Serikat atau Energy Information Administration (EIA) bahkan memperkirakan rata-rata harga Brent pada kuartal keempat 2026 berada di sekitar US$105 per barel.
Proyeksi tersebut menunjukkan bahwa pasar masih memperhitungkan kemungkinan harga minyak bertahan tinggi dalam beberapa bulan mendatang.
Stabilitas Energi Jadi Perhatian Pemerintah
Lonjakan harga minyak dunia menambah tantangan bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Di satu sisi, kenaikan harga minyak dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas.
Namun, di sisi lain, kebutuhan pembiayaan subsidi dan kompensasi energi, biaya impor, serta risiko tekanan inflasi juga dapat meningkat.
Pengaruh akhirnya terhadap APBN bergantung pada keseimbangan antara tambahan penerimaan, peningkatan belanja, dan perkembangan indikator ekonomi lainnya.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan berbagai skenario untuk menghadapi volatilitas harga energi, termasuk mempertahankan harga BBM bersubsidi dan mengoptimalkan instrumen fiskal.
Sementara itu, pasar minyak dunia masih menghadapi ketidakpastian akibat perkembangan konflik geopolitik dan gangguan pasokan.
Dengan harga Brent yang bertahan di atas US$100 per barel pada Jumat (9/10/2026), perkembangan harga energi internasional menjadi salah satu faktor yang perlu dicermati dalam menjaga stabilitas APBN, daya beli masyarakat, serta kegiatan industri di Indonesia.
Editor: Adam NW



Komentar