BANJARMASIN, WARTAINDONESIA.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (DPW GEPAK) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah daerah mulai memanfaatkan lubang bekas tambang atau void sebagai bagian dari sistem tata air jangka panjang untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, serta banjir.
Ketua DPW GEPAK Kalimantan Selatan, H. Junaidi, mengatakan void tambang yang tersebar di sejumlah wilayah Banua seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bekas aktivitas pertambangan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sebagai tandon air makro.
“Sebagai pemuda dan warga asli Kalimantan, kami melihat lubang-lubang bekas tambang (void) yang tersebar luas di Banua ini adalah aset nyata yang selama ini terabaikan. Menjadikan waduk alami ini sebagai tandon air makro untuk pembasahan dini lahan gambut adalah langkah cerdas demi memutus siklus bencana secara permanen,” ujar Junaidi melalui WhatsApp, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan terkait dukungan GEPAK Kalsel terhadap dokumen Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi Menuju Kalsel Mandiri Air 2046 yang dirancang Sulkan, SH, MM.
Junaidi menilai masa Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan Kalimantan Selatan yang berlangsung sejak 6 Juli hingga 31 Oktober 2026 harus dimanfaatkan pemerintah sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan mitigasi jangka panjang.
Menurutnya, pola penanganan bencana tidak dapat terus bergantung pada langkah kedaruratan yang dilakukan ketika karhutla maupun kekeringan telah terjadi.
GEPAK Soroti Efisiensi Anggaran
Selain aspek mitigasi bencana, GEPAK Kalsel juga menyoroti potensi efisiensi anggaran melalui penerapan sistem tata air berbasis void.
Dalam Grand Design tersebut, interkoneksi tata air berbasis lubang bekas tambang diproyeksikan dapat memangkas biaya operasional penanggulangan bencana hingga 70 persen.
Junaidi menilai potensi penghematan tersebut perlu dikaji serius oleh pemerintah daerah.
“Dana daerah yang selama ini habis menguap bersama asap karhutla seharusnya bisa dialihkan untuk sektor produktif kepemudaan, peningkatan SDM lokal, serta pembangunan infrastruktur yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat kecil,” katanya.
Menurut dia, anggaran yang selama ini terserap untuk operasi kedaruratan seperti water bombing seharusnya secara bertahap dapat diseimbangkan dengan investasi pada sistem pencegahan dan pengelolaan air yang bersifat permanen.
Minta Eksekutif dan Legislatif Segera Duduk Bersama
GEPAK Kalsel juga meminta DPRD Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalsel segera membahas lebih lanjut konsep tata air tersebut.
Dorongan itu muncul setelah adanya respons dari Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan H. M. Yani Helmi atau Paman Yani terhadap gagasan Kalsel Mandiri Air 2046.
Junaidi mengatakan pembentukan Satuan Tugas Tata Air Lintas Sektoral perlu segera dipertimbangkan dengan melibatkan Bappeda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian.
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi diperlukan karena pemanfaatan void berkaitan langsung dengan pengelolaan pertambangan, lingkungan, tata ruang, pertanian, serta mitigasi bencana.
Siap Kawal hingga Tingkat Lapangan
GEPAK Kalsel menyatakan siap mengawal proses pembahasan hingga penerapan kebijakan apabila gagasan tersebut dilanjutkan pemerintah.
Junaidi mengatakan pengawalan perlu dilakukan mulai dari penyusunan regulasi hingga pelaksanaan di kawasan sekitar konsesi pertambangan.
“Ini adalah perjuangan kedaulatan ekologis kita. Gagasan strategis ini harus segera diwujudkan sebagai warisan sistem tata kelola kemandirian air bagi anak cucu kita, agar generasi masa depan terbebas dari jerat banjir dan kabut asap,” ujarnya.
“GEPAK Kalsel siap mengawal ini sampai tuntas,” pungkas Junaidi.
Pemanfaatan void tambang sebagai bagian dari sistem tata air tetap memerlukan kajian teknis dan lingkungan secara menyeluruh, termasuk mengenai kualitas air, keamanan lokasi, status konsesi, serta dampaknya terhadap masyarakat dan ekosistem sekitar.



Komentar