Kode Etik Jurnalistik

Beranda / Kode Etik Jurnalistik

WartaIndonesia.co.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berkomitmen mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan profesional bagi seluruh wartawan, editor, redaktur, kontributor, serta pihak yang terlibat dalam proses produksi berita.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman agar setiap produk jurnalistik WartaIndonesia.co.id tetap mengedepankan akurasi, independensi, keberimbangan, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain.
  • Akurat berarti informasi yang disampaikan dapat dipercaya dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Berimbang berarti seluruh pihak yang berkepentingan mendapat kesempatan yang proporsional untuk memberikan keterangan.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak memiliki niat secara sengaja untuk merugikan pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:

Cara-cara profesional dalam pelaksanaan tugas jurnalistik antara lain:

  • menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  • menghormati hak privasi;
  • tidak menyuap;
  • menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  • mencantumkan sumber apabila menggunakan karya jurnalistik pihak lain;
  • menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, atau informasi;
  • tidak melakukan plagiat;
  • penggunaan cara tertentu untuk memperoleh informasi hanya dilakukan untuk kepentingan publik dan dengan pertimbangan yang matang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

  • Menguji informasi berarti melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh.
  • Berimbang berarti memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang terkait.
  • Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan yang disisipkan ke dalam berita.
  • Asas praduga tak bersalah berarti tidak menghakimi seseorang bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

  • Bohong berarti informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang diketahui wartawan.
  • Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja.
  • Sadis berarti penyajian informasi yang bersifat kejam atau berlebihan.
  • Cabul berarti penyajian informasi yang bersifat erotis atau seksual secara berlebihan dan tidak relevan dengan kepentingan publik.

Dalam penyajian gambar dan suara dari arsip, redaksi wajib mencantumkan waktu pengambilan gambar atau suara apabila diperlukan agar tidak menyesatkan pembaca.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:

  • Identitas adalah semua informasi yang memudahkan orang lain mengetahui siapa seseorang.
  • Identitas korban kekerasan seksual wajib dilindungi.
  • Identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

  • Menyalahgunakan profesi berarti memanfaatkan posisi sebagai wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
  • Wartawan dilarang meminta atau menerima uang, barang, fasilitas, atau bentuk imbalan lain yang dapat memengaruhi independensi jurnalistik.
  • Setiap kerja sama komersial harus dipisahkan secara jelas dari produk jurnalistik.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, serta menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.

Penafsiran:

  • Hak tolak adalah hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  • Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai kesepakatan dengan narasumber.
  • Informasi latar belakang adalah informasi yang dapat digunakan tetapi sumbernya tidak disebutkan secara langsung.
  • Off the record adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik, kondisi mental, atau latar belakang sosial.

Penafsiran:

  • Prasangka berarti anggapan yang belum terbukti kebenarannya.
  • Diskriminasi berarti perlakuan berbeda yang merugikan seseorang berdasarkan identitas tertentu.
  • Wartawan wajib menggunakan bahasa yang menghormati martabat manusia.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

  • Kehidupan pribadi adalah segala aspek kehidupan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
  • Informasi privat hanya dapat dipublikasikan apabila terdapat kepentingan publik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa apabila diperlukan.

Penafsiran:

  • Koreksi dilakukan sesegera mungkin setelah kesalahan diketahui.
  • Koreksi harus disampaikan secara jelas, terbuka, dan mudah ditemukan.
  • Dalam kesalahan yang berdampak signifikan terhadap seseorang atau lembaga, redaksi dapat menyampaikan permintaan maaf.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

  • Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.
  • Hak jawab dan hak koreksi harus dilayani secara wajar, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedoman Internal WartaIndonesia.co.id

Selain menjalankan Kode Etik Jurnalistik, seluruh jajaran redaksi WartaIndonesia.co.id juga wajib mematuhi pedoman internal berikut:

1. Verifikasi Informasi

Setiap informasi yang berpotensi menimbulkan dampak serius wajib diverifikasi sebelum dipublikasikan.

Redaksi wajib memastikan:

  • identitas narasumber;
  • validitas dokumen;
  • konteks informasi;
  • waktu dan lokasi kejadian;
  • serta keterkaitan informasi dengan kepentingan publik.

2. Larangan Plagiarisme

WartaIndonesia.co.id tidak membenarkan plagiarisme dalam bentuk apa pun.

Penggunaan informasi dari media lain wajib:

  • ditulis ulang dengan pendekatan jurnalistik;
  • diverifikasi kembali apabila diperlukan;
  • mencantumkan sumber secara layak;
  • dan tidak menyalin karya pihak lain secara utuh tanpa izin.

3. Konflik Kepentingan

Wartawan dan redaktur wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Apabila terdapat hubungan pribadi, bisnis, organisasi, atau kepentingan lain dengan objek pemberitaan, hal tersebut harus disampaikan kepada atasan redaksi.

4. Pemisahan Berita dan Iklan

Produk jurnalistik harus dipisahkan secara jelas dari konten komersial.

Konten berbayar, advertorial, sponsored content, native advertising, atau bentuk kerja sama komersial lainnya harus diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.

5. Penggunaan Foto dan Visual

Setiap foto, ilustrasi, video, infografik, atau materi visual wajib:

  • memiliki sumber yang jelas;
  • digunakan secara sah;
  • tidak dimanipulasi untuk menyesatkan;
  • dan diberi keterangan sesuai konteks.

6. Penggunaan Teknologi dan Kecerdasan Buatan

Teknologi dan kecerdasan buatan dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses jurnalistik, namun tidak menggantikan tanggung jawab editorial manusia.

Setiap informasi yang dihasilkan atau dibantu teknologi AI wajib:

  • diverifikasi;
  • diperiksa akurasinya;
  • diedit oleh manusia;
  • serta tidak digunakan untuk membuat kutipan, narasumber, fakta, gambar dokumenter, atau kejadian palsu.

7. Perlindungan Anak

Redaksi memberikan perlindungan khusus terhadap identitas anak, terutama dalam pemberitaan mengenai:

  • kekerasan;
  • kejahatan;
  • pelecehan;
  • eksploitasi;
  • konflik keluarga;
  • dan proses hukum.

8. Perlindungan Korban

Redaksi wajib menghindari penyajian informasi yang dapat memperburuk trauma korban, termasuk korban:

  • kekerasan seksual;
  • kecelakaan;
  • bencana;
  • kekerasan rumah tangga;
  • perdagangan orang;
  • dan kejahatan lainnya.

9. Judul dan Thumbnail

Judul, foto utama, caption, thumbnail, dan materi promosi tidak boleh:

  • menyesatkan;
  • melebih-lebihkan fakta;
  • menghakimi;
  • memanipulasi konteks;
  • atau tidak sesuai dengan isi berita.

10. Koreksi dan Pembaruan Berita

WartaIndonesia.co.id berkomitmen menjaga transparansi dalam melakukan pembaruan berita.

Apabila terdapat kesalahan substantif, redaksi akan:

  • melakukan koreksi;
  • memperbarui informasi;
  • mencantumkan keterangan koreksi apabila diperlukan;
  • serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait.

Pengawasan Pelaksanaan Kode Etik

Pemimpin Redaksi dan jajaran redaksi WartaIndonesia.co.id bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk jurnalistik.

Setiap wartawan, reporter, editor, kontributor, koresponden, fotografer, dan anggota redaksi wajib memahami serta mematuhi ketentuan ini.

Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan evaluasi, teguran, pembinaan, penonaktifan tugas jurnalistik, hingga tindakan lain sesuai kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Pengaduan Etik

Pembaca dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik kepada:

Redaksi WartaIndonesia.co.id

Email:
redaksi@wartaindonesia.co.id

WhatsApp:
0857-5049-3769

Alamat:
Jl. Pramuka Komp. Kenanga No. 04
Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Setiap pengaduan akan ditelaah secara profesional dan ditindaklanjuti sesuai Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan ketentuan yang berlaku.


WARTA INDONESIA
Warta Negeri, Suara Indonesia

Penerbit: PT Borneo Media Siber Nusantara
Network: BMSN Network – Borneo Media Siber Nusantara