WartaIndonesia.co.id
Warta Negeri, Suara Indonesia
Media sosial merupakan bagian penting dari ekosistem jurnalistik digital. WartaIndonesia.co.id menggunakan media sosial untuk mendistribusikan informasi, berinteraksi dengan pembaca, membangun komunitas, memperluas jangkauan pemberitaan, serta memperkuat identitas media.
Namun, penggunaan media sosial juga memiliki risiko terhadap akurasi, etika, reputasi, keamanan, privasi, dan independensi jurnalistik.
Karena itu, Pedoman Penggunaan Media Sosial ini disusun sebagai acuan bagi seluruh wartawan, editor, redaktur, kontributor, staf, pengelola akun, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas digital WartaIndonesia.co.id.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk penggunaan:
- Facebook;
- Instagram;
- X / Twitter;
- TikTok;
- YouTube;
- Threads;
- LinkedIn;
- WhatsApp;
- Telegram;
- forum daring;
- platform komunitas;
- layanan live streaming;
- serta platform media sosial lain yang digunakan WartaIndonesia.co.id.
Pedoman ini juga mencakup:
- akun resmi media;
- akun redaksi;
- akun wilayah atau biro;
- akun program;
- akun wartawan yang digunakan untuk kegiatan profesional;
- serta aktivitas pribadi yang secara langsung dapat memengaruhi reputasi WartaIndonesia.co.id.
2. Prinsip Umum
Penggunaan media sosial harus berpegang pada prinsip:
Akurat
Informasi yang dipublikasikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berimbang
Konten tidak boleh secara sepihak menggiring opini terhadap pihak tertentu.
Profesional
Aktivitas media sosial harus menjaga standar dan martabat profesi jurnalistik.
Independen
Media sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang dapat mengganggu independensi redaksi.
Bertanggung Jawab
Setiap unggahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap publik, narasumber, dan reputasi media.
3. Akun Resmi
Akun resmi WartaIndonesia.co.id dikelola oleh pihak yang mendapat kewenangan dari redaksi atau manajemen.
Akun resmi meliputi:
- akun utama WartaIndonesia.co.id;
- akun media sosial regional;
- akun program;
- akun video;
- akun komunitas;
- serta akun lain yang menggunakan identitas WartaIndonesia.co.id.
Nama pengguna, email, nomor telepon, password, dan akses akun merupakan aset perusahaan.
4. Kepemilikan Akun
Akun resmi yang dibuat menggunakan nama, logo, domain, atau identitas WartaIndonesia.co.id merupakan milik PT Borneo Media Siber Nusantara.
Pengelola akun tidak berhak:
- mengubah kepemilikan akun;
- memindahkan akses;
- mengganti password tanpa koordinasi;
- menyerahkan akun kepada pihak lain;
- atau menggunakan akun untuk kepentingan pribadi.
5. Keamanan Akun
Setiap akun resmi wajib menggunakan:
- password yang kuat;
- autentikasi dua faktor apabila tersedia;
- email resmi;
- nomor kontak yang dikuasai perusahaan;
- dan sistem pemulihan akun yang aman.
Password tidak boleh dibagikan melalui grup terbuka atau kanal yang tidak aman.
6. Hak Akses
Hak akses akun resmi hanya diberikan kepada personel yang membutuhkan.
Apabila personel:
- pindah divisi;
- berhenti;
- dinonaktifkan;
- atau tidak lagi membutuhkan akses,
maka akses wajib segera dicabut atau diperbarui.
7. Publikasi Konten
Konten yang dipublikasikan melalui akun resmi harus berasal dari:
- berita WartaIndonesia.co.id;
- liputan redaksi;
- pernyataan resmi;
- konten visual yang telah diverifikasi;
- informasi layanan publik;
- atau konten lain yang telah disetujui redaksi.
Admin media sosial tidak diperkenankan mengubah substansi berita tanpa persetujuan editor.
8. Judul dan Caption
Judul dan caption media sosial harus:
- sesuai isi berita;
- tidak menyesatkan;
- tidak menghilangkan konteks;
- tidak melebih-lebihkan fakta;
- tidak memprovokasi;
- dan tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari isi berita.
Judul dapat disesuaikan untuk kebutuhan platform selama maknanya tetap sama.
9. Larangan Clickbait Menyesatkan
WartaIndonesia.co.id dapat menggunakan gaya judul yang menarik, tetapi tidak diperkenankan menggunakan clickbait yang:
- menipu pembaca;
- menyembunyikan fakta penting;
- memanipulasi rasa takut;
- membesar-besarkan peristiwa;
- atau membuat klaim yang tidak didukung isi berita.
10. Breaking News
Untuk breaking news, kecepatan harus tetap disertai verifikasi.
Unggahan awal dapat menggunakan keterangan seperti:
BREAKING NEWS
INFO AWAL
SEDANG DIKONFIRMASI
apabila informasi belum lengkap.
Informasi yang berubah harus segera diperbarui.
11. Koreksi Media Sosial
Jika terdapat kesalahan dalam unggahan media sosial, admin wajib melakukan:
- koreksi;
- pengeditan;
- penghapusan apabila diperlukan;
- atau klarifikasi.
Jika kesalahan sudah tersebar luas, koreksi sebaiknya dilakukan secara terbuka.
12. Penggunaan Foto
Setiap foto harus memiliki:
- sumber;
- konteks;
- dan hak penggunaan yang jelas.
Foto tidak boleh digunakan jika:
- menyesatkan;
- salah konteks;
- telah dimanipulasi secara substantif;
- melanggar privasi;
- atau melanggar hak cipta.
13. Foto Arsip
Foto lama yang digunakan untuk berita terbaru harus diberi keterangan:
Foto arsip
atau penjelasan lain yang relevan.
Penggunaan foto arsip tidak boleh membuat pembaca mengira foto tersebut merupakan dokumentasi peristiwa terbaru.
14. Video
Video yang dipublikasikan harus:
- telah diverifikasi;
- diberi konteks;
- tidak diedit secara menyesatkan;
- dan tidak menghilangkan bagian penting yang mengubah makna.
Video dari pihak ketiga wajib diverifikasi sebelum digunakan.
15. Konten Viral
Konten viral tidak otomatis dapat dianggap benar.
Sebelum dipublikasikan, redaksi harus memeriksa:
- sumber;
- tanggal;
- lokasi;
- akun pertama;
- konteks;
- keaslian visual;
- dan kemungkinan manipulasi.
16. Konten Buatan Pengguna
Konten dari masyarakat dapat digunakan apabila:
- telah diverifikasi;
- memiliki nilai berita;
- sumbernya jelas;
- dan izin penggunaan diperoleh apabila diperlukan.
Redaksi wajib memastikan konten tidak mengandung pelanggaran hukum atau privasi.
17. Media Sosial sebagai Sumber
Media sosial dapat menjadi sumber informasi awal.
Namun, informasi dari:
- Facebook;
- Instagram;
- TikTok;
- X;
- YouTube;
- Threads;
- atau platform lain
tidak boleh langsung dianggap fakta tanpa verifikasi.
18. Akun Tokoh Publik
Pernyataan dari akun tokoh publik dapat dikutip apabila:
- akun dapat dipastikan asli;
- unggahan masih tersedia;
- konteksnya jelas;
- dan kutipan tidak dipotong secara menyesatkan.
Jika terdapat keraguan terhadap keaslian akun, redaksi wajib melakukan verifikasi tambahan.
19. Screenshot
Screenshot media sosial dapat digunakan sebagai bagian dari pemberitaan apabila:
- relevan;
- dapat diverifikasi;
- tidak dimanipulasi;
- dan tidak mengungkap data pribadi yang tidak relevan.
20. Komentar Pembaca
WartaIndonesia.co.id dapat memoderasi komentar yang:
- berisi ujaran kebencian;
- fitnah;
- ancaman;
- pornografi;
- spam;
- data pribadi;
- provokasi kekerasan;
- atau konten yang melanggar hukum.
Penghapusan komentar bukan berarti redaksi menolak kritik.
Kritik yang disampaikan secara wajar tetap dapat dipertahankan.
21. Interaksi dengan Pembaca
Admin harus berkomunikasi secara:
- sopan;
- profesional;
- tenang;
- dan tidak provokatif.
Admin tidak diperkenankan:
- menghina pembaca;
- berdebat secara emosional;
- mengancam;
- menggunakan bahasa kasar;
- atau merespons kritik dengan serangan pribadi.
22. Kritik terhadap Media
Kritik terhadap WartaIndonesia.co.id harus diperlakukan sebagai masukan.
Jika kritik berkaitan dengan:
- fakta;
- koreksi;
- hak jawab;
- atau pengaduan,
admin harus mengarahkan pengguna ke kanal resmi redaksi.
23. Pesan Pribadi
Pesan melalui inbox, direct message, atau chat dapat berisi:
- informasi;
- pengaduan;
- undangan;
- siaran pers;
- atau pertanyaan.
Pesan penting harus diteruskan kepada redaksi atau bagian terkait.
24. Informasi Rahasia
Admin dan wartawan dilarang mempublikasikan:
- dokumen internal;
- identitas narasumber rahasia;
- strategi redaksi;
- password;
- data pelanggan;
- dokumen investigasi;
- data pribadi;
- dan informasi lain yang bersifat rahasia.
25. Privasi
WartaIndonesia.co.id menghormati hak privasi.
Data pribadi tidak boleh dipublikasikan tanpa alasan jurnalistik yang jelas.
Data sensitif seperti:
- alamat rumah;
- nomor telepon pribadi;
- nomor identitas;
- data kesehatan;
- informasi keluarga;
- dan data pribadi lainnya
harus diperlakukan secara hati-hati.
26. Perlindungan Anak
Dalam konten yang melibatkan anak, redaksi harus lebih berhati-hati.
Identitas anak tidak boleh dieksploitasi, terutama dalam kasus:
- kekerasan;
- kejahatan;
- pelecehan seksual;
- konflik keluarga;
- perundungan;
- dan persoalan hukum.
27. Konten Kekerasan
Foto atau video yang mengandung kekerasan harus dipertimbangkan dengan ketat.
WartaIndonesia.co.id tidak mempublikasikan konten kekerasan hanya untuk menarik perhatian.
Jika visual memiliki nilai berita, redaksi dapat:
- melakukan blur;
- cropping;
- memberikan peringatan;
- atau memilih visual alternatif.
28. Konten Seksual
Konten yang mengandung unsur seksual harus diperlakukan secara hati-hati.
Redaksi tidak diperkenankan menggunakan:
- foto vulgar;
- judul eksplisit;
- ilustrasi provokatif;
- atau bahasa yang mengeksploitasi seksualisasi
tanpa kepentingan jurnalistik yang kuat.
29. Konten Politik
Akun resmi WartaIndonesia.co.id tidak digunakan untuk mendukung atau menentang:
- kandidat;
- partai politik;
- kelompok politik;
- atau kepentingan politik tertentu.
Pemberitaan politik harus tetap:
- profesional;
- berimbang;
- akurat;
- dan independen.
30. Aktivitas Politik Personal
Wartawan dan editor harus berhati-hati dalam menampilkan dukungan politik melalui akun pribadi apabila hal tersebut dapat memengaruhi persepsi terhadap independensi jurnalistik.
Personel redaksi yang aktif meliput politik sebaiknya menghindari:
- kampanye;
- endorsement;
- penggunaan atribut partai;
- atau aktivitas publik yang menimbulkan konflik kepentingan.
31. Aktivitas Komersial
Akun resmi dapat digunakan untuk konten komersial apabila:
- telah disetujui perusahaan;
- diberi penanda yang jelas;
- tidak menyamar sebagai berita independen;
- dan sesuai dengan aturan periklanan.
Label dapat berupa:
Iklan
Sponsored
Advertorial
Partnership
atau label lain yang relevan.
32. Endorsement Pribadi
Wartawan harus menghindari endorsement pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan bidang liputannya.
Apabila wartawan menerima kerja sama komersial pribadi, hal tersebut tidak boleh menggunakan:
- logo media;
- identitas perusahaan;
- kartu pers;
- atau jabatan redaksional
tanpa izin.
33. Penggunaan Logo
Logo WartaIndonesia.co.id hanya boleh digunakan untuk kepentingan resmi.
Logo tidak boleh digunakan untuk:
- kepentingan politik;
- promosi pribadi;
- endorsement tanpa izin;
- atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan perusahaan.
34. Akun Palsu
Jika ditemukan akun palsu yang mengatasnamakan WartaIndonesia.co.id, redaksi dapat:
- melaporkan akun;
- mengumumkan klarifikasi;
- meminta takedown;
- atau mengambil langkah lain sesuai kebutuhan.
35. Hoaks dan Disinformasi
WartaIndonesia.co.id tidak boleh ikut menyebarkan hoaks meskipun dengan maksud membantahnya tanpa konteks yang memadai.
Dalam membuat artikel cek fakta, redaksi harus:
- menjelaskan klaim;
- menyajikan bukti;
- menghindari pengulangan hoaks secara berlebihan;
- dan memberikan kesimpulan berdasarkan data.
36. Penggunaan AI
AI dapat digunakan untuk membantu:
- membuat caption;
- meringkas;
- membuat ide;
- mengolah visual;
- menerjemahkan;
- atau mengoptimasi distribusi.
Namun penggunaan AI harus mengikuti Kebijakan Penggunaan AI WartaIndonesia.co.id.
Konten AI yang dapat dianggap sebagai dokumentasi faktual wajib diberi penjelasan.
37. AI Image dan Ilustrasi
Ilustrasi berbasis AI dapat digunakan untuk kebutuhan editorial.
Visual harus diberi label jika berpotensi dianggap sebagai foto nyata.
Contoh:
Ilustrasi AI/WartaIndonesia.co.id
AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan kejadian palsu seolah-olah merupakan dokumentasi jurnalistik.
38. Akun Pribadi Wartawan
Wartawan memiliki hak menggunakan akun pribadi.
Namun wartawan harus menyadari bahwa identitasnya sebagai jurnalis dapat tetap melekat.
Wartawan sebaiknya menghindari:
- menyebarkan hoaks;
- menyerang narasumber;
- menghina pihak lain;
- membocorkan informasi redaksi;
- atau melakukan tindakan yang merusak kredibilitas profesi.
39. Opini Pribadi
Pendapat pribadi wartawan di akun pribadi tidak otomatis mewakili WartaIndonesia.co.id.
Wartawan dapat menambahkan keterangan seperti:
Pandangan pribadi.
Namun disclaimer tersebut tidak menghapus tanggung jawab profesional apabila unggahan berkaitan langsung dengan pekerjaan jurnalistik.
40. Berdebat dengan Narasumber
Wartawan tidak diperkenankan menggunakan akun media sosial untuk:
- menyerang narasumber;
- mempermalukan pihak yang diliput;
- membalas kritik secara emosional;
- atau membuka konflik pribadi.
Perselisihan yang berkaitan dengan pemberitaan harus dibawa ke mekanisme redaksi.
41. Informasi Internal Redaksi
Materi rapat redaksi, draft berita, agenda investigasi, sumber rahasia, password, dan dokumen internal tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.
42. Live Streaming
Live streaming harus mendapat persetujuan editor apabila dilakukan untuk kegiatan jurnalistik resmi.
Sebelum live, wartawan harus mempertimbangkan:
- keamanan;
- privasi;
- perlindungan anak;
- korban;
- konten sensitif;
- dan potensi informasi yang belum diverifikasi.
43. Peliputan Langsung
Dalam live report, wartawan harus menghindari spekulasi.
Jika fakta belum diketahui, gunakan pernyataan seperti:
Informasi masih dikonfirmasi.
bukan menyimpulkan sendiri.
44. Hashtag
Hashtag dapat digunakan untuk memperluas distribusi.
Namun hashtag yang digunakan harus relevan dan tidak digunakan untuk menyesatkan algoritma.
45. Trending Topic
Redaksi dapat memanfaatkan trending topic sebagai referensi editorial.
Namun topik yang viral tetap harus dinilai berdasarkan:
- nilai berita;
- kepentingan publik;
- kredibilitas;
- dan relevansi.
46. Penghapusan Konten
Konten di akun resmi dapat dihapus jika:
- terdapat kesalahan serius;
- melanggar hukum;
- melanggar etika;
- berisiko terhadap keselamatan;
- atau merupakan unggahan tidak sah.
Penghapusan konten penting sebaiknya dicatat oleh pengelola akun.
47. Arsip Konten
Konten media sosial merupakan bagian dari arsip digital.
Unggahan penting dapat disimpan dalam:
- database;
- cloud internal;
- atau sistem arsip lain.
48. Respons Krisis
Jika terjadi krisis reputasi, kebocoran akun, serangan digital, atau penyebaran informasi palsu tentang WartaIndonesia.co.id:
Admin harus:
- tidak memberikan respons spontan;
- menghubungi Pemimpin Redaksi;
- mengamankan akun;
- mengumpulkan bukti;
- menyusun pernyataan resmi jika diperlukan;
- melakukan klarifikasi melalui kanal resmi.
49. Larangan Membeli Engagement Palsu
Akun resmi tidak diperkenankan menggunakan metode manipulatif seperti:
- membeli followers palsu;
- membeli likes palsu;
- membeli komentar palsu;
- menggunakan bot untuk manipulasi engagement;
- atau aktivitas serupa.
Pertumbuhan akun harus diupayakan secara organik dan profesional.
50. Analitik dan Data Audiens
Data media sosial dapat digunakan untuk:
- memahami minat pembaca;
- evaluasi distribusi;
- optimasi waktu posting;
- pengembangan konten;
- dan strategi digital.
Namun keputusan editorial tidak boleh semata-mata ditentukan oleh angka engagement.
Nilai jurnalistik tetap menjadi pertimbangan utama.
51. Jadwal Publikasi
Tim media sosial dapat menyusun jadwal publikasi berdasarkan:
- breaking news;
- berita utama;
- evergreen;
- feature;
- video;
- infografik;
- opini;
- dan konten interaktif.
Frekuensi publikasi harus disesuaikan dengan karakter setiap platform.
52. Moderasi
Moderator berhak:
- menyembunyikan komentar;
- menghapus komentar;
- membatasi akun;
- memblokir spam;
- atau melaporkan konten
jika melanggar pedoman.
Namun moderasi tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
53. Pelanggaran Pedoman
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan:
- teguran;
- pembinaan;
- pembatasan akses akun;
- pencabutan akses;
- evaluasi jabatan;
- atau sanksi internal lain sesuai tingkat pelanggaran.
54. Pelaporan Insiden
Apabila terjadi:
- pembajakan akun;
- kebocoran password;
- penyalahgunaan akun;
- salah unggah;
- ancaman digital;
- atau insiden lain,
pengelola akun wajib segera melapor kepada redaksi.
55. Penanggung Jawab
Pelaksanaan Pedoman Penggunaan Media Sosial berada di bawah tanggung jawab:
- Pemimpin Redaksi;
- Redaktur Pelaksana;
- Social Media Editor;
- Audience Development;
- dan pengelola akun resmi.
56. Evaluasi Berkala
Pedoman ini dapat diperbarui sesuai:
- perkembangan platform;
- teknologi;
- regulasi;
- standar jurnalistik;
- dan kebutuhan redaksi.
Evaluasi dilakukan secara berkala.
57. Penutup
Media sosial adalah alat distribusi yang kuat, tetapi kecepatan dan jangkauan tidak boleh mengalahkan akurasi dan tanggung jawab.
WartaIndonesia.co.id berkomitmen menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan informasi yang:
cepat, akurat, profesional, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.
Setiap pengelola akun wajib menjaga kepercayaan pembaca dan nama baik WartaIndonesia.co.id.
WARTA INDONESIA
Warta Negeri, Suara Indonesia
Penerbit:
PT Borneo Media Siber Nusantara
Network:
BMSN Network – Borneo Media Siber Nusantara
Website:
WartaIndonesia.co.id
Email Redaksi:
redaksi@wartaindonesia.co.id
WhatsApp:
0857-5049-3769

