Pedoman Penggunaan Media Sosial

Beranda / Pedoman Penggunaan Media Sosial

WartaIndonesia.co.id

Warta Negeri, Suara Indonesia

Media sosial merupakan bagian penting dari ekosistem jurnalistik digital. WartaIndonesia.co.id menggunakan media sosial untuk mendistribusikan informasi, berinteraksi dengan pembaca, membangun komunitas, memperluas jangkauan pemberitaan, serta memperkuat identitas media.

Namun, penggunaan media sosial juga memiliki risiko terhadap akurasi, etika, reputasi, keamanan, privasi, dan independensi jurnalistik.

Karena itu, Pedoman Penggunaan Media Sosial ini disusun sebagai acuan bagi seluruh wartawan, editor, redaktur, kontributor, staf, pengelola akun, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas digital WartaIndonesia.co.id.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk penggunaan:

  • Facebook;
  • Instagram;
  • X / Twitter;
  • TikTok;
  • YouTube;
  • Threads;
  • LinkedIn;
  • WhatsApp;
  • Telegram;
  • forum daring;
  • platform komunitas;
  • layanan live streaming;
  • serta platform media sosial lain yang digunakan WartaIndonesia.co.id.

Pedoman ini juga mencakup:

  • akun resmi media;
  • akun redaksi;
  • akun wilayah atau biro;
  • akun program;
  • akun wartawan yang digunakan untuk kegiatan profesional;
  • serta aktivitas pribadi yang secara langsung dapat memengaruhi reputasi WartaIndonesia.co.id.

2. Prinsip Umum

Penggunaan media sosial harus berpegang pada prinsip:

Akurat
Informasi yang dipublikasikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berimbang
Konten tidak boleh secara sepihak menggiring opini terhadap pihak tertentu.

Profesional
Aktivitas media sosial harus menjaga standar dan martabat profesi jurnalistik.

Independen
Media sosial tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang dapat mengganggu independensi redaksi.

Bertanggung Jawab
Setiap unggahan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap publik, narasumber, dan reputasi media.


3. Akun Resmi

Akun resmi WartaIndonesia.co.id dikelola oleh pihak yang mendapat kewenangan dari redaksi atau manajemen.

Akun resmi meliputi:

  • akun utama WartaIndonesia.co.id;
  • akun media sosial regional;
  • akun program;
  • akun video;
  • akun komunitas;
  • serta akun lain yang menggunakan identitas WartaIndonesia.co.id.

Nama pengguna, email, nomor telepon, password, dan akses akun merupakan aset perusahaan.


4. Kepemilikan Akun

Akun resmi yang dibuat menggunakan nama, logo, domain, atau identitas WartaIndonesia.co.id merupakan milik PT Borneo Media Siber Nusantara.

Pengelola akun tidak berhak:

  • mengubah kepemilikan akun;
  • memindahkan akses;
  • mengganti password tanpa koordinasi;
  • menyerahkan akun kepada pihak lain;
  • atau menggunakan akun untuk kepentingan pribadi.

5. Keamanan Akun

Setiap akun resmi wajib menggunakan:

  • password yang kuat;
  • autentikasi dua faktor apabila tersedia;
  • email resmi;
  • nomor kontak yang dikuasai perusahaan;
  • dan sistem pemulihan akun yang aman.

Password tidak boleh dibagikan melalui grup terbuka atau kanal yang tidak aman.


6. Hak Akses

Hak akses akun resmi hanya diberikan kepada personel yang membutuhkan.

Apabila personel:

  • pindah divisi;
  • berhenti;
  • dinonaktifkan;
  • atau tidak lagi membutuhkan akses,

maka akses wajib segera dicabut atau diperbarui.


7. Publikasi Konten

Konten yang dipublikasikan melalui akun resmi harus berasal dari:

  • berita WartaIndonesia.co.id;
  • liputan redaksi;
  • pernyataan resmi;
  • konten visual yang telah diverifikasi;
  • informasi layanan publik;
  • atau konten lain yang telah disetujui redaksi.

Admin media sosial tidak diperkenankan mengubah substansi berita tanpa persetujuan editor.


8. Judul dan Caption

Judul dan caption media sosial harus:

  • sesuai isi berita;
  • tidak menyesatkan;
  • tidak menghilangkan konteks;
  • tidak melebih-lebihkan fakta;
  • tidak memprovokasi;
  • dan tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari isi berita.

Judul dapat disesuaikan untuk kebutuhan platform selama maknanya tetap sama.


9. Larangan Clickbait Menyesatkan

WartaIndonesia.co.id dapat menggunakan gaya judul yang menarik, tetapi tidak diperkenankan menggunakan clickbait yang:

  • menipu pembaca;
  • menyembunyikan fakta penting;
  • memanipulasi rasa takut;
  • membesar-besarkan peristiwa;
  • atau membuat klaim yang tidak didukung isi berita.

10. Breaking News

Untuk breaking news, kecepatan harus tetap disertai verifikasi.

Unggahan awal dapat menggunakan keterangan seperti:

BREAKING NEWS

INFO AWAL

SEDANG DIKONFIRMASI

apabila informasi belum lengkap.

Informasi yang berubah harus segera diperbarui.


11. Koreksi Media Sosial

Jika terdapat kesalahan dalam unggahan media sosial, admin wajib melakukan:

  • koreksi;
  • pengeditan;
  • penghapusan apabila diperlukan;
  • atau klarifikasi.

Jika kesalahan sudah tersebar luas, koreksi sebaiknya dilakukan secara terbuka.


12. Penggunaan Foto

Setiap foto harus memiliki:

  • sumber;
  • konteks;
  • dan hak penggunaan yang jelas.

Foto tidak boleh digunakan jika:

  • menyesatkan;
  • salah konteks;
  • telah dimanipulasi secara substantif;
  • melanggar privasi;
  • atau melanggar hak cipta.

13. Foto Arsip

Foto lama yang digunakan untuk berita terbaru harus diberi keterangan:

Foto arsip

atau penjelasan lain yang relevan.

Penggunaan foto arsip tidak boleh membuat pembaca mengira foto tersebut merupakan dokumentasi peristiwa terbaru.


14. Video

Video yang dipublikasikan harus:

  • telah diverifikasi;
  • diberi konteks;
  • tidak diedit secara menyesatkan;
  • dan tidak menghilangkan bagian penting yang mengubah makna.

Video dari pihak ketiga wajib diverifikasi sebelum digunakan.


15. Konten Viral

Konten viral tidak otomatis dapat dianggap benar.

Sebelum dipublikasikan, redaksi harus memeriksa:

  • sumber;
  • tanggal;
  • lokasi;
  • akun pertama;
  • konteks;
  • keaslian visual;
  • dan kemungkinan manipulasi.

16. Konten Buatan Pengguna

Konten dari masyarakat dapat digunakan apabila:

  • telah diverifikasi;
  • memiliki nilai berita;
  • sumbernya jelas;
  • dan izin penggunaan diperoleh apabila diperlukan.

Redaksi wajib memastikan konten tidak mengandung pelanggaran hukum atau privasi.


17. Media Sosial sebagai Sumber

Media sosial dapat menjadi sumber informasi awal.

Namun, informasi dari:

  • Facebook;
  • Instagram;
  • TikTok;
  • X;
  • YouTube;
  • Threads;
  • atau platform lain

tidak boleh langsung dianggap fakta tanpa verifikasi.


18. Akun Tokoh Publik

Pernyataan dari akun tokoh publik dapat dikutip apabila:

  • akun dapat dipastikan asli;
  • unggahan masih tersedia;
  • konteksnya jelas;
  • dan kutipan tidak dipotong secara menyesatkan.

Jika terdapat keraguan terhadap keaslian akun, redaksi wajib melakukan verifikasi tambahan.


19. Screenshot

Screenshot media sosial dapat digunakan sebagai bagian dari pemberitaan apabila:

  • relevan;
  • dapat diverifikasi;
  • tidak dimanipulasi;
  • dan tidak mengungkap data pribadi yang tidak relevan.

20. Komentar Pembaca

WartaIndonesia.co.id dapat memoderasi komentar yang:

  • berisi ujaran kebencian;
  • fitnah;
  • ancaman;
  • pornografi;
  • spam;
  • data pribadi;
  • provokasi kekerasan;
  • atau konten yang melanggar hukum.

Penghapusan komentar bukan berarti redaksi menolak kritik.

Kritik yang disampaikan secara wajar tetap dapat dipertahankan.


21. Interaksi dengan Pembaca

Admin harus berkomunikasi secara:

  • sopan;
  • profesional;
  • tenang;
  • dan tidak provokatif.

Admin tidak diperkenankan:

  • menghina pembaca;
  • berdebat secara emosional;
  • mengancam;
  • menggunakan bahasa kasar;
  • atau merespons kritik dengan serangan pribadi.

22. Kritik terhadap Media

Kritik terhadap WartaIndonesia.co.id harus diperlakukan sebagai masukan.

Jika kritik berkaitan dengan:

  • fakta;
  • koreksi;
  • hak jawab;
  • atau pengaduan,

admin harus mengarahkan pengguna ke kanal resmi redaksi.


23. Pesan Pribadi

Pesan melalui inbox, direct message, atau chat dapat berisi:

  • informasi;
  • pengaduan;
  • undangan;
  • siaran pers;
  • atau pertanyaan.

Pesan penting harus diteruskan kepada redaksi atau bagian terkait.


24. Informasi Rahasia

Admin dan wartawan dilarang mempublikasikan:

  • dokumen internal;
  • identitas narasumber rahasia;
  • strategi redaksi;
  • password;
  • data pelanggan;
  • dokumen investigasi;
  • data pribadi;
  • dan informasi lain yang bersifat rahasia.

25. Privasi

WartaIndonesia.co.id menghormati hak privasi.

Data pribadi tidak boleh dipublikasikan tanpa alasan jurnalistik yang jelas.

Data sensitif seperti:

  • alamat rumah;
  • nomor telepon pribadi;
  • nomor identitas;
  • data kesehatan;
  • informasi keluarga;
  • dan data pribadi lainnya

harus diperlakukan secara hati-hati.


26. Perlindungan Anak

Dalam konten yang melibatkan anak, redaksi harus lebih berhati-hati.

Identitas anak tidak boleh dieksploitasi, terutama dalam kasus:

  • kekerasan;
  • kejahatan;
  • pelecehan seksual;
  • konflik keluarga;
  • perundungan;
  • dan persoalan hukum.

27. Konten Kekerasan

Foto atau video yang mengandung kekerasan harus dipertimbangkan dengan ketat.

WartaIndonesia.co.id tidak mempublikasikan konten kekerasan hanya untuk menarik perhatian.

Jika visual memiliki nilai berita, redaksi dapat:

  • melakukan blur;
  • cropping;
  • memberikan peringatan;
  • atau memilih visual alternatif.

28. Konten Seksual

Konten yang mengandung unsur seksual harus diperlakukan secara hati-hati.

Redaksi tidak diperkenankan menggunakan:

  • foto vulgar;
  • judul eksplisit;
  • ilustrasi provokatif;
  • atau bahasa yang mengeksploitasi seksualisasi

tanpa kepentingan jurnalistik yang kuat.


29. Konten Politik

Akun resmi WartaIndonesia.co.id tidak digunakan untuk mendukung atau menentang:

  • kandidat;
  • partai politik;
  • kelompok politik;
  • atau kepentingan politik tertentu.

Pemberitaan politik harus tetap:

  • profesional;
  • berimbang;
  • akurat;
  • dan independen.

30. Aktivitas Politik Personal

Wartawan dan editor harus berhati-hati dalam menampilkan dukungan politik melalui akun pribadi apabila hal tersebut dapat memengaruhi persepsi terhadap independensi jurnalistik.

Personel redaksi yang aktif meliput politik sebaiknya menghindari:

  • kampanye;
  • endorsement;
  • penggunaan atribut partai;
  • atau aktivitas publik yang menimbulkan konflik kepentingan.

31. Aktivitas Komersial

Akun resmi dapat digunakan untuk konten komersial apabila:

  • telah disetujui perusahaan;
  • diberi penanda yang jelas;
  • tidak menyamar sebagai berita independen;
  • dan sesuai dengan aturan periklanan.

Label dapat berupa:

Iklan

Sponsored

Advertorial

Partnership

atau label lain yang relevan.


32. Endorsement Pribadi

Wartawan harus menghindari endorsement pribadi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan bidang liputannya.

Apabila wartawan menerima kerja sama komersial pribadi, hal tersebut tidak boleh menggunakan:

  • logo media;
  • identitas perusahaan;
  • kartu pers;
  • atau jabatan redaksional

tanpa izin.


33. Penggunaan Logo

Logo WartaIndonesia.co.id hanya boleh digunakan untuk kepentingan resmi.

Logo tidak boleh digunakan untuk:

  • kepentingan politik;
  • promosi pribadi;
  • endorsement tanpa izin;
  • atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan perusahaan.

34. Akun Palsu

Jika ditemukan akun palsu yang mengatasnamakan WartaIndonesia.co.id, redaksi dapat:

  • melaporkan akun;
  • mengumumkan klarifikasi;
  • meminta takedown;
  • atau mengambil langkah lain sesuai kebutuhan.

35. Hoaks dan Disinformasi

WartaIndonesia.co.id tidak boleh ikut menyebarkan hoaks meskipun dengan maksud membantahnya tanpa konteks yang memadai.

Dalam membuat artikel cek fakta, redaksi harus:

  • menjelaskan klaim;
  • menyajikan bukti;
  • menghindari pengulangan hoaks secara berlebihan;
  • dan memberikan kesimpulan berdasarkan data.

36. Penggunaan AI

AI dapat digunakan untuk membantu:

  • membuat caption;
  • meringkas;
  • membuat ide;
  • mengolah visual;
  • menerjemahkan;
  • atau mengoptimasi distribusi.

Namun penggunaan AI harus mengikuti Kebijakan Penggunaan AI WartaIndonesia.co.id.

Konten AI yang dapat dianggap sebagai dokumentasi faktual wajib diberi penjelasan.


37. AI Image dan Ilustrasi

Ilustrasi berbasis AI dapat digunakan untuk kebutuhan editorial.

Visual harus diberi label jika berpotensi dianggap sebagai foto nyata.

Contoh:

Ilustrasi AI/WartaIndonesia.co.id

AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan kejadian palsu seolah-olah merupakan dokumentasi jurnalistik.


38. Akun Pribadi Wartawan

Wartawan memiliki hak menggunakan akun pribadi.

Namun wartawan harus menyadari bahwa identitasnya sebagai jurnalis dapat tetap melekat.

Wartawan sebaiknya menghindari:

  • menyebarkan hoaks;
  • menyerang narasumber;
  • menghina pihak lain;
  • membocorkan informasi redaksi;
  • atau melakukan tindakan yang merusak kredibilitas profesi.

39. Opini Pribadi

Pendapat pribadi wartawan di akun pribadi tidak otomatis mewakili WartaIndonesia.co.id.

Wartawan dapat menambahkan keterangan seperti:

Pandangan pribadi.

Namun disclaimer tersebut tidak menghapus tanggung jawab profesional apabila unggahan berkaitan langsung dengan pekerjaan jurnalistik.


40. Berdebat dengan Narasumber

Wartawan tidak diperkenankan menggunakan akun media sosial untuk:

  • menyerang narasumber;
  • mempermalukan pihak yang diliput;
  • membalas kritik secara emosional;
  • atau membuka konflik pribadi.

Perselisihan yang berkaitan dengan pemberitaan harus dibawa ke mekanisme redaksi.


41. Informasi Internal Redaksi

Materi rapat redaksi, draft berita, agenda investigasi, sumber rahasia, password, dan dokumen internal tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.


42. Live Streaming

Live streaming harus mendapat persetujuan editor apabila dilakukan untuk kegiatan jurnalistik resmi.

Sebelum live, wartawan harus mempertimbangkan:

  • keamanan;
  • privasi;
  • perlindungan anak;
  • korban;
  • konten sensitif;
  • dan potensi informasi yang belum diverifikasi.

43. Peliputan Langsung

Dalam live report, wartawan harus menghindari spekulasi.

Jika fakta belum diketahui, gunakan pernyataan seperti:

Informasi masih dikonfirmasi.

bukan menyimpulkan sendiri.


44. Hashtag

Hashtag dapat digunakan untuk memperluas distribusi.

Namun hashtag yang digunakan harus relevan dan tidak digunakan untuk menyesatkan algoritma.


45. Trending Topic

Redaksi dapat memanfaatkan trending topic sebagai referensi editorial.

Namun topik yang viral tetap harus dinilai berdasarkan:

  • nilai berita;
  • kepentingan publik;
  • kredibilitas;
  • dan relevansi.

46. Penghapusan Konten

Konten di akun resmi dapat dihapus jika:

  • terdapat kesalahan serius;
  • melanggar hukum;
  • melanggar etika;
  • berisiko terhadap keselamatan;
  • atau merupakan unggahan tidak sah.

Penghapusan konten penting sebaiknya dicatat oleh pengelola akun.


47. Arsip Konten

Konten media sosial merupakan bagian dari arsip digital.

Unggahan penting dapat disimpan dalam:

  • database;
  • cloud internal;
  • atau sistem arsip lain.

48. Respons Krisis

Jika terjadi krisis reputasi, kebocoran akun, serangan digital, atau penyebaran informasi palsu tentang WartaIndonesia.co.id:

Admin harus:

  1. tidak memberikan respons spontan;
  2. menghubungi Pemimpin Redaksi;
  3. mengamankan akun;
  4. mengumpulkan bukti;
  5. menyusun pernyataan resmi jika diperlukan;
  6. melakukan klarifikasi melalui kanal resmi.

49. Larangan Membeli Engagement Palsu

Akun resmi tidak diperkenankan menggunakan metode manipulatif seperti:

  • membeli followers palsu;
  • membeli likes palsu;
  • membeli komentar palsu;
  • menggunakan bot untuk manipulasi engagement;
  • atau aktivitas serupa.

Pertumbuhan akun harus diupayakan secara organik dan profesional.


50. Analitik dan Data Audiens

Data media sosial dapat digunakan untuk:

  • memahami minat pembaca;
  • evaluasi distribusi;
  • optimasi waktu posting;
  • pengembangan konten;
  • dan strategi digital.

Namun keputusan editorial tidak boleh semata-mata ditentukan oleh angka engagement.

Nilai jurnalistik tetap menjadi pertimbangan utama.


51. Jadwal Publikasi

Tim media sosial dapat menyusun jadwal publikasi berdasarkan:

  • breaking news;
  • berita utama;
  • evergreen;
  • feature;
  • video;
  • infografik;
  • opini;
  • dan konten interaktif.

Frekuensi publikasi harus disesuaikan dengan karakter setiap platform.


52. Moderasi

Moderator berhak:

  • menyembunyikan komentar;
  • menghapus komentar;
  • membatasi akun;
  • memblokir spam;
  • atau melaporkan konten

jika melanggar pedoman.

Namun moderasi tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.


53. Pelanggaran Pedoman

Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dikenakan:

  • teguran;
  • pembinaan;
  • pembatasan akses akun;
  • pencabutan akses;
  • evaluasi jabatan;
  • atau sanksi internal lain sesuai tingkat pelanggaran.

54. Pelaporan Insiden

Apabila terjadi:

  • pembajakan akun;
  • kebocoran password;
  • penyalahgunaan akun;
  • salah unggah;
  • ancaman digital;
  • atau insiden lain,

pengelola akun wajib segera melapor kepada redaksi.


55. Penanggung Jawab

Pelaksanaan Pedoman Penggunaan Media Sosial berada di bawah tanggung jawab:

  • Pemimpin Redaksi;
  • Redaktur Pelaksana;
  • Social Media Editor;
  • Audience Development;
  • dan pengelola akun resmi.

56. Evaluasi Berkala

Pedoman ini dapat diperbarui sesuai:

  • perkembangan platform;
  • teknologi;
  • regulasi;
  • standar jurnalistik;
  • dan kebutuhan redaksi.

Evaluasi dilakukan secara berkala.


57. Penutup

Media sosial adalah alat distribusi yang kuat, tetapi kecepatan dan jangkauan tidak boleh mengalahkan akurasi dan tanggung jawab.

WartaIndonesia.co.id berkomitmen menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyampaikan informasi yang:

cepat, akurat, profesional, berimbang, dan bermanfaat bagi publik.

Setiap pengelola akun wajib menjaga kepercayaan pembaca dan nama baik WartaIndonesia.co.id.


WARTA INDONESIA
Warta Negeri, Suara Indonesia

Penerbit:
PT Borneo Media Siber Nusantara

Network:
BMSN Network – Borneo Media Siber Nusantara

Website:
WartaIndonesia.co.id

Email Redaksi:
redaksi@wartaindonesia.co.id

WhatsApp:
0857-5049-3769