BANJARMASIN, WARTAINDONESIA.CO.ID – Masyarakat Kalimantan Selatan kembali mendapat akses penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin. Lembaga tersebut mulai mengaktifkan kembali kegiatan operasionalnya setelah memperoleh dukungan anggaran persidangan dan pelayanan melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026.
Kepastian pengaktifan kembali BPSK Banjarmasin mengemuka dalam rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan yang digelar pada Senin (19/10/2026), pukul 09.00 WITA.
Rapat tersebut dihadiri Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabela, bersama anggota BPSK Banjarmasin, Lukman Simanjuntak, sebagai perwakilan lembaga.
Pertemuan membahas kelanjutan operasional BPSK, dukungan pembiayaan, kesiapan fasilitas kantor, serta langkah sosialisasi agar masyarakat kembali mengetahui keberadaan layanan penyelesaian sengketa konsumen.
Anggaran operasional dan persidangan BPSK Banjarmasin untuk tahun 2026 berhasil dialokasikan setelah Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mengupayakan penganggarannya melalui mekanisme perubahan anggaran daerah.
Dukungan tersebut menjadi dasar bagi BPSK Banjarmasin untuk kembali menjalankan fungsi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.
Disdag Kalsel Dorong Sosialisasi Layanan BPSK
Ketua BPSK Banjarmasin, Suci Rabela, mengatakan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mendorong seluruh anggota BPSK untuk kembali aktif memperkenalkan layanan lembaga tersebut kepada masyarakat.
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat yang menghadapi persoalan dengan pelaku usaha mengetahui adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dimanfaatkan.
“Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan mengimbau agar para komisioner BPSK Banjarmasin mulai aktif mempromosikan kembali keberadaan BPSK, agar setidaknya dalam dua setengah bulan terakhir tahun 2026 ini ada pengaduan yang masuk dan bisa dilayani,” ujar Suci, Senin (19/10/2026).
Selain membahas operasional, Suci juga menyampaikan adanya penyesuaian lokasi ruangan kantor BPSK Banjarmasin.
Menurutnya, kantor BPSK masih berada di kompleks perkantoran yang sama, yakni di belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin.
Namun, jika sebelumnya menempati ruangan di gedung eks Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, kini kantor BPSK bergeser ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan yang berada tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
“Untuk Kantor BPSK Banjarmasin masih berada di kompleks yang sama, tepatnya di belakang Kantor Pusat II Bank Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin. Kalau sebelumnya menempati ruangan di gedung eks Dinas Perdagangan, sekarang bergeser sedikit ke gedung eks Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Suci menambahkan, persiapan fasilitas pendukung pelayanan masih berlangsung. Salah satunya adalah pemasangan pendingin ruangan atau AC yang diperlukan untuk menunjang kenyamanan kegiatan kantor dan persidangan.
Editor: Adam NW
BPSK Ingatkan Konsumen Jangan Takut Melapor
Sementara itu, anggota BPSK Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana, mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan agar tidak membiarkan hak-haknya sebagai konsumen terabaikan ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berlaku dalam transaksi pembelian barang, tetapi juga mencakup penggunaan berbagai layanan jasa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, agar jangan hanya diam apabila merasa dirugikan oleh pelaku usaha, baik dalam pembelian barang maupun penggunaan jasa. Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga jangan ragu untuk melaporkan permasalahan atau sengketa yang dihadapi kepada BPSK,” ujar Adam secara terpisah, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, BPSK menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengupayakan penyelesaian sengketa konsumen tanpa harus langsung menempuh proses pengadilan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai prosedur pengaduan dapat mendatangi Kantor BPSK Banjarmasin atau menghubungi akun Instagram resmi BPSK Banjarmasin sebagai sarana komunikasi awal.
Adam menjelaskan, penyelesaian sengketa melalui BPSK tidak dikenakan biaya kepada konsumen. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batas waktu penerbitan putusan untuk memberikan kepastian dalam penanganan perkara.
“Melalui BPSK, masyarakat dapat memperoleh layanan penyelesaian sengketa konsumen tanpa dipungut biaya atau gratis. Proses penyelesaiannya juga memiliki batas waktu paling lama 21 hari kerja sejak gugatan diterima, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima.
Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dapat dilakukan dengan mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.
Adam berharap pengaktifan kembali BPSK Banjarmasin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih adil antara konsumen dan pelaku usaha.
“Jangan takut memperjuangkan hak sebagai konsumen. Jika merasa dirugikan, sampaikan pengaduan dan manfaatkan keberadaan BPSK. Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan akses penyelesaian sengketa yang adil, cepat, serta tanpa biaya,” pungkasnya.



Komentar