JAKARTA, WARTAINDONESIA.CO.ID – Industri asuransi syariah Indonesia masih menghadapi tantangan pertumbuhan pada 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi asuransi syariah mengalami kontraksi, di tengah proses pemisahan atau spin-off unit usaha syariah yang terus berjalan.
Berdasarkan perkembangan sektor jasa keuangan syariah yang disampaikan OJK, hingga Juni 2026 pembiayaan perbankan syariah tercatat tumbuh 11,09 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sementara piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,14 persen yoy.
Namun, berbeda dengan kedua sektor tersebut, kontribusi pada industri asuransi syariah masih mengalami kontraksi.
Kondisi itu menjadi salah satu tantangan bagi pelaku industri untuk memperluas penetrasi produk perlindungan berbasis prinsip syariah di masyarakat.
Di sisi lain, OJK terus mendorong penguatan struktur industri melalui pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
41 Perusahaan Siapkan Pemisahan Unit Syariah
OJK mencatat sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan OJK untuk periode Juni 2026, sebanyak 23 perusahaan berencana melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, sedangkan 18 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan asuransi lain.
Proses tersebut merupakan bagian dari transformasi industri asuransi syariah menuju struktur kelembagaan yang lebih kuat dan mandiri.
Sebelumnya, per 22 Mei 2026, OJK melaporkan tiga perusahaan telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru. Sementara tujuh perusahaan lainnya menyelesaikan pemisahan melalui mekanisme pengalihan portofolio.
Industri Keuangan Syariah Terus Diperkuat
Secara lebih luas, OJK menyatakan industri keuangan syariah nasional terus dikembangkan untuk meningkatkan daya saing serta kontribusinya terhadap perekonomian.
OJK pada Agustus 2026 juga menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 dengan tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Laporan tersebut menjadi salah satu acuan pengembangan kebijakan untuk memperkuat ketahanan, daya saing, dan ekosistem industri keuangan syariah Indonesia.
Sementara itu, industri asuransi secara keseluruhan masih mencatat pertumbuhan aset. Hingga Juli 2026, total aset industri asuransi mencapai Rp1.172,90 triliun, naik 1,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp957,07 triliun. Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun atau tumbuh 2,71 persen yoy.
Potensi Asuransi Syariah Masih Besar
Penguatan kelembagaan melalui spin-off diharapkan dapat membuat perusahaan asuransi syariah lebih fokus mengembangkan produk, jaringan distribusi, teknologi, hingga literasi kepada masyarakat.
Potensi pasar asuransi syariah juga berkaitan dengan perkembangan ekosistem keuangan syariah nasional yang mencakup perbankan syariah, pasar modal syariah, pembiayaan syariah, hingga industri halal.
Tantangan berikutnya bagi industri adalah meningkatkan penetrasi serta kepercayaan masyarakat sehingga pertumbuhan bisnis asuransi syariah dapat berjalan seiring dengan perkembangan sektor keuangan syariah lainnya.
OJK sendiri terus menjalankan kebijakan pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah dengan mendorong peningkatan kapasitas industri, tata kelola, inovasi produk, serta perluasan akses layanan kepada masyarakat.
Editor: Adam NW



Komentar