BANDUNG, WARTAINDONESIA.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempercepat pembaruan regulasi keselamatan penerbangan nasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo mengatakan terdapat lebih dari 40 regulasi yang perlu diperbarui agar selaras dengan berbagai amandemen ICAO.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta memastikan operasional penerbangan nasional berlangsung secara aman dan berkelanjutan.
“Ada kurang lebih lebih dari 40 regulasi yang harus di-update, di-upgrade, mengikuti amandemen dari ICAO,” kata Achmad dalam lokakarya di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan berbagai pembaruan dan tindak lanjut atas temuan di sektor penerbangan dapat diselesaikan sebelum audit keselamatan ICAO berikutnya yang dijadwalkan pada 2027.
Capaian Keselamatan Penerbangan Indonesia 85 Persen
Achmad mengatakan tingkat effective implementation atau EI keselamatan penerbangan Indonesia saat ini mencapai sekitar 85 persen berdasarkan evaluasi sektor penerbangan.
Capaian tersebut mencerminkan tingkat implementasi berbagai elemen pengawasan keselamatan penerbangan yang menjadi perhatian ICAO.
Meski demikian, Kemenhub menegaskan capaian tersebut tidak boleh membuat regulator maupun operator lengah.
Menurut Achmad, keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan regulator, operator bandar udara, maskapai penerbangan, hingga seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi udara.
Kesalahan sekecil apa pun dalam operasional penerbangan, kata dia, dapat menimbulkan konsekuensi serius sehingga standar keselamatan harus diterapkan secara konsisten.
Kemenhub Terapkan Pengawasan Tiga Lapis
Selain memperbarui regulasi, Kemenhub juga memperkuat sistem pengawasan berlapis terhadap penyelenggaraan penerbangan nasional.
Pengawasan dilakukan melalui tiga lapisan, yakni regulator di tingkat pusat, otoritas bandar udara, serta unit penyelenggara bandar udara.
Skema tersebut ditujukan untuk memastikan seluruh aktivitas penerbangan memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, pelayanan, serta standar operasional yang berlaku.
Kemenhub sebelumnya menyebut capaian effective implementation dalam audit keselamatan ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme atau USOAP mencapai sekitar 85 persen.
Sementara itu, pada aspek keamanan penerbangan melalui Universal Security Audit Programme atau USAP, Indonesia mencatat capaian 88,53 persen.
Angka tersebut berada di atas target Global Aviation Security Plan atau GASeP 2027 sebesar 75 persen.
Harmonisasi dengan Standar Internasional
Pembaruan lebih dari 40 regulasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya harmonisasi aturan penerbangan Indonesia dengan standar internasional dan perkembangan industri penerbangan modern.
Regulasi yang adaptif dinilai diperlukan seiring perkembangan teknologi, perubahan pola operasional, peningkatan jumlah penerbangan, serta munculnya berbagai tantangan baru dalam industri transportasi udara.
Kemenhub berharap harmonisasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan keselamatan penerbangan.
Dalam kerangka regulasi Kementerian Perhubungan 2025–2029, pemerintah juga menempatkan penyelarasan ketentuan transportasi nasional dengan standar global, termasuk ICAO, sebagai salah satu arah kebijakan regulasi.
Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keselamatan transportasi, tata kelola, serta kemampuan sektor transportasi Indonesia beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan praktik internasional.
Persiapan Menuju Audit ICAO 2027
Audit ICAO menjadi salah satu instrumen internasional untuk menilai kemampuan suatu negara dalam menerapkan standar pengawasan keselamatan penerbangan sipil.
Karena itu, pemerintah kini berupaya menyelesaikan berbagai temuan serta meningkatkan konsistensi penerapan standar sebelum evaluasi berikutnya dilakukan pada 2027.
Kemenhub menekankan bahwa pencapaian indikator keselamatan bukan sekadar target administratif, tetapi harus tercermin dalam operasional penerbangan sehari-hari.
Pemerintah juga mendorong koordinasi antara regulator, maskapai, pengelola bandar udara, navigasi penerbangan, dan pemangku kepentingan lainnya agar sistem keselamatan penerbangan nasional terus diperkuat.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara Indonesia serta meningkatkan daya saing penerbangan nasional di tingkat internasional.
Editor: Adam NW



Komentar