Politik
Beranda / Politik / Golkar hingga PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen, NasDem Usul 7 Persen

Golkar hingga PDIP Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen, NasDem Usul 7 Persen

Ilustrasi ambang batas parlemen 5 persen dengan bendera partai politik dan Gedung DPR RI
Ilustrasi pembahasan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk Pemilu 2029. Sejumlah partai mengusulkan angka 5 persen, sementara NasDem mengusulkan 7 persen. Ilustrasi: AI/OpenAI untuk WARTAINDONESIA.CO.ID

JAKARTA, WARTAINDONESIA.CO.ID – Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 mulai mengerucut pada sejumlah angka. Sejumlah partai politik di DPR menyatakan dukungan atau membuka ruang terhadap PT sebesar 5 persen, sementara Partai NasDem mengusulkan angka lebih tinggi, yakni 7 persen.

Berdasarkan laporan Politik Indonesia dan sejumlah pernyataan petinggi partai, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada pada posisi yang mendukung atau menerima pembahasan PT di kisaran 5 persen.

Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan dari ketentuan sebelumnya sebesar 4 persen. NasDem mengambil posisi berbeda dengan mengusulkan ambang batas 7 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya mengatakan partainya sepakat terhadap usulan PT sebesar 5 persen. Menurut dia, angka tersebut juga telah menjadi salah satu pembahasan dalam komunikasi antarpimpinan partai politik.

“Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sugiono menyebut Golkar dan PKS juga telah menyampaikan posisi serupa. Namun, pembicaraan antarpihak tersebut belum berarti penetapan resmi angka PT dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, Golkar dan PKS secara terbuka menyampaikan kesepahaman mengenai ambang batas parlemen sekitar 5 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan angka tersebut dinilai moderat dalam upaya menata sistem kepartaian sekaligus menyesuaikannya dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kesepahaman itu muncul dalam pertemuan jajaran DPP Golkar dan PKS pada 14 September 2026.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut angka 5 persen sebagai salah satu pilihan yang dianggap ideal. Namun, Bahlil mengakui dalam komunikasi lintas partai terdapat berbagai usulan, mulai dari di bawah 5 persen, 5 persen, 6 persen, hingga 7 persen.

Dari PDIP, Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai ambang batas 5 persen dapat menjadi pilihan dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Sejumlah laporan juga mencatat PKB berada dalam kelompok partai yang membuka ruang terhadap angka 5 persen.

NasDem Usulkan 7 Persen

Berbeda dengan sejumlah partai tersebut, Partai NasDem mendorong ambang batas parlemen sebesar 7 persen.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan partainya konsisten menawarkan PT 7 persen dalam pembahasan sistem Pemilu 2029. Kendati demikian, NasDem tetap membuka ruang pembicaraan dengan partai politik lainnya.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh juga telah menyampaikan alasan partainya mendorong angka yang lebih tinggi, antara lain dalam kaitannya dengan penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

Sementara itu, PAN tercatat keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas angka 4 persen. Perbedaan posisi tersebut menunjukkan besaran PT masih menjadi salah satu isu yang akan dinegosiasikan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Belum Jadi Keputusan Final

Meski sejumlah partai mulai menyampaikan posisi, angka 5 persen ataupun 7 persen belum menjadi keputusan final DPR.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan pembicaraan antarpimpinan partai masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan penetapan besaran ambang batas parlemen.

Pembahasan mengenai PT menjadi penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

MK menilai angka 4 persen dalam UU Pemilu tidak memiliki metode maupun dasar rasionalitas yang memadai dalam penentuannya. Mahkamah juga meminta perubahan PT dilakukan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas serta meminimalkan jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Dengan demikian, besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 masih akan ditentukan melalui pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu antara DPR dan pemerintah. Perbedaan usulan mulai dari mempertahankan angka 4 persen, menaikkan menjadi 5 persen, hingga 7 persen diperkirakan menjadi salah satu pokok pembahasan dalam proses legislasi tersebut.

Editor: Adam NW 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *