BANJARMASIN, WARTAINDONESIA.CO.ID — Nama Remon Bhima Persadha tidak hanya dikenal melalui aktivitasnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabalong. Di luar lembaga legislatif, ia juga memimpin Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Tabalong dan aktif dalam struktur politik di daerah.
Dalam perbincangan di Cafe Space Ground, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Sabtu (3/10/2026) sore, Remon berbicara mengenai cara ia memandang peran seorang figur publik.
Ia memilih satu kata sederhana untuk menjelaskannya: jembatan.
“Saya ingin menjadi jembatan dari masyarakat ke pemangku kebijakan,” ujar Remon.
Bagi Remon, ruang publik seharusnya memungkinkan aspirasi masyarakat menemukan jalan menuju pihak yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
Pandangan itu beririsan dengan sejumlah peran yang kini dijalaninya, mulai dari organisasi kemasyarakatan, legislatif, hingga partai politik.

Suasana akrab pertemuan Ketua GEPAK Tabalong, Remon Bhima Persadha dengan para jurnalis di Cafe Space Ground Banjarmasin, Sabtu (3/10/2026). Foto: ADAM/WARTAINDONESIA.CO.ID
Siapa Remon Bhima Persadha?
Remon Bhima Persadha merupakan anggota DPRD Kabupaten Tabalong periode 2024–2029 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam Pemilu 2024, ia maju melalui Daerah Pemilihan Tabalong 2.
Dokumen KPU Kabupaten Tabalong mencatat Remon memperoleh 3.202 suara sah dan ditetapkan sebagai salah satu calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tabalong. Perolehan tersebut merupakan yang tertinggi di antara calon terpilih dari Dapil Tabalong 2.
Selain berada di parlemen, Remon juga dipercaya memimpin GEPAK Tabalong.
Aktivitas organisasi tersebut membuatnya bersentuhan dengan sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, salah satunya persoalan pertanahan.
Di jalur politik, Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan KPU mencatat Remon sebagai Sekretaris PKS Kabupaten Tabalong, berdasarkan keputusan kepengurusan tertanggal 5 September 2025. Dalam struktur yang sama, Pahmi tercatat sebagai ketua dan Rahmatina sebagai bendahara.
Membawa Keluhan Warga ke Ruang Pembahasan
Salah satu gambaran aktivitas Remon bersama GEPAK terlihat ketika organisasi tersebut menginisiasi Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan konsolidasi tanah di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
RDP digelar di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabalong pada 29 Mei 2026 dengan melibatkan unsur DPRD, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.
Forum tersebut membahas sejumlah persoalan, termasuk hambatan administrasi pertanahan, komunikasi dengan pemilik lahan dan potensi sengketa.
Dalam pemberitaan mengenai kegiatan itu, Remon disebut memimpin forum dalam kapasitasnya sebagai Ketua GEPAK Tabalong.
Bagi Remon, mempertemukan warga dengan pihak yang memiliki kewenangan menjadi bagian dari fungsi yang ingin ia jalankan.
Tidak semua persoalan, menurut konteks aktivitas tersebut, dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan. Namun membuka ruang komunikasi menjadi langkah penting agar aspirasi tidak berhenti hanya sebagai keluhan.
Menaruh Perhatian pada Persoalan Pendidikan
Aktivitas Remon di lembaga legislatif juga membawanya turun langsung melihat persoalan pelayanan publik.
Pada akhir 2025, ia turut berada dalam rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong saat meninjau SDN Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul persoalan sarana dan prasarana sekolah.
Dalam peninjauan itu, Remon mendorong pihak desa dan sekolah untuk melakukan inovasi program guna meningkatkan ketertarikan orang tua menyekolahkan anaknya di SDN Pamarangan Kanan.
Ia antara lain memberi contoh kemungkinan pengembangan program berciri keagamaan maupun insentif tertentu yang dapat menarik minat masyarakat.
Persoalan sekolah tersebut memperlihatkan bahwa kerja seorang anggota legislatif tidak hanya berlangsung di ruang rapat.
Masalah yang muncul di tingkat desa sering kali membutuhkan pertemuan antara masyarakat, pemerintah daerah, DPRD dan perangkat lainnya sebelum masuk ke tahap kebijakan maupun penganggaran.
Bergerak di Tiga Ruang
Saat ini, aktivitas publik Remon setidaknya berada dalam tiga ruang berbeda.
Sebagai anggota DPRD, ia mempunyai fungsi representasi politik dan terlibat dalam mekanisme kelembagaan.
Sebagai Ketua GEPAK Tabalong, ia berada di lingkungan organisasi kemasyarakatan yang lebih dekat dengan dinamika warga.
Sedangkan sebagai bagian dari kepengurusan PKS Kabupaten Tabalong, ia juga bergerak dalam struktur partai politik.
Ketiganya mempunyai fungsi dan batas masing-masing.
Namun, dalam percakapan di Banjarmasin, Remon memilih melihat keseluruhan peran tersebut dari sudut yang sama: bagaimana komunikasi antara masyarakat dan pemegang kebijakan dapat berlangsung.
“Saya ingin menjadi jembatan dari masyarakat ke pemangku kebijakan,” katanya.
Dari Aspirasi Menuju Tindak Lanjut
Gagasan menjadi jembatan tentu tidak berhenti pada kemampuan menerima aspirasi.
Bagi seorang figur publik, ukuran berikutnya terletak pada bagaimana aspirasi itu dibawa ke ruang pembahasan dan memperoleh tindak lanjut.
Rekam aktivitas Remon hingga kini memperlihatkan keterlibatannya dalam isu pertanahan, pendidikan, organisasi masyarakat dan lembaga legislatif.
Namun, seperti setiap pejabat publik lainnya, hasil dari proses tersebut tetap menjadi bagian yang akan dinilai masyarakat.
Apakah persoalan yang disampaikan warga mendapatkan penyelesaian, apakah komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, dan sejauh mana kebijakan yang diambil memberikan dampak nyata.
Sore itu di Cafe Space Ground, Remon tidak banyak berbicara tentang dirinya dalam istilah yang besar.
Ia justru kembali pada gagasan sederhana mengenai hubungan antara warga dan pengambil keputusan.
Di tengah berbagai jabatan yang kini diembannya, itulah posisi yang ingin ia bangun.
Menjadi “jembatan”.
Sebuah peran yang pada akhirnya akan dinilai bukan dari seberapa sering kata itu disampaikan, melainkan dari seberapa banyak aspirasi masyarakat yang benar-benar berhasil sampai dan memperoleh tindak lanjut.
Editor: Adam NW



Komentar