Ekonomi
Beranda / Ekonomi / APINDO Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Hambat Investasi

APINDO Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Hambat Investasi

Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan Winardi Sethiono dalam ilustrasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan investasi
Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, dalam ilustrasi pemberitaan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, investasi, dan penciptaan lapangan kerja. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

JAKARTA, WARTAINDONESIA.CO.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menghasilkan kebijakan yang justru menghambat investasi, ekspansi usaha, dan penciptaan lapangan kerja formal.

Dalam siaran pers tertanggal 30 September 2026, dunia usaha menyampaikan kekhawatiran bahwa rancangan regulasi tersebut belum menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor dan dinilai cenderung mengembalikan pengaturan kepada pendekatan lama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

APINDO menilai kondisi ketenagakerjaan saat ini jauh lebih kompleks. Indonesia menghadapi masuknya sekitar 3–4 juta angkatan kerja baru, pengangguran muda yang disebut mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, rendahnya kompetensi dan sertifikasi pekerja, serta maraknya pemutusan hubungan kerja.

Pada saat bersamaan, dunia usaha juga menghadapi tekanan berupa kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta penurunan daya beli masyarakat.

Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, mengatakan regulasi ketenagakerjaan harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Asuransi Syariah Hadapi Tekanan Kontribusi, OJK Dorong Percepatan Spin-Off Unit Syariah

Menurut dia, regulasi tersebut perlu memperhatikan tidak hanya aspirasi pekerja, tetapi juga kepentingan pencari kerja serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.

“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut,” ujar Winardi.

Ia menilai regulasi ketenagakerjaan harus mampu memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja benar-benar terlaksana.

APINDO juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan kepatuhan. Menurut organisasi tersebut, persoalan hubungan industrial selama ini juga berkaitan dengan pelaksanaan aturan yang belum optimal.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus berjalan beriringan.

Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp17.966 per Dolar AS, Ini Pemicunya

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,” kata Shinta.

Menurut APINDO, setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi harus diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja dan melakukan ekspansi.

Pengaturan juga dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan karakter sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan, serta kemampuan pembiayaan usaha.

APINDO mengutip data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang mencatat realisasi investasi Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam siaran pers, angka tersebut setara sekitar 1.434 tenaga kerja untuk setiap Rp1 triliun investasi atau sekitar Rp697,5 juta investasi untuk setiap tenaga kerja yang terserap.

Harga Emas Antam Hari Ini 1 Oktober 2026 Turun Rp14.000, Jadi Rp2,581 Juta per Gram

Shinta menilai penciptaan lapangan kerja sangat bergantung pada kemampuan Indonesia menarik investasi baru sekaligus menjaga perusahaan yang telah beroperasi agar mampu memperluas usahanya.

“Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegasnya.

APINDO memperingatkan bahwa investasi dan ekspansi yang tertahan dapat mengurangi perekrutan. Dampaknya, pencari kerja semakin sulit masuk ke sektor formal, sementara pekerja yang terkena PHK berisiko lebih lama menganggur.

Kondisi tersebut juga dinilai dapat mendorong masyarakat masuk ke pekerjaan informal dengan pendapatan tidak menentu dan perlindungan sosial yang terbatas.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menambahkan, reformasi ketenagakerjaan harus mampu mempersiapkan pekerja dan dunia usaha menghadapi perubahan pasar, perkembangan teknologi, dan persaingan yang semakin ketat.

APINDO mendorong prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.

Selain itu, APINDO mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan tidak berhenti pada pengaturan hubungan kerja, tetapi juga diarahkan pada penciptaan lapangan kerja baru.

Organisasi tersebut mengusulkan penciptaan dua juta pekerjaan formal baru per tahun serta peningkatan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Atas dasar itu, dunia usaha meminta pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar dalam rancangan regulasi diperbaiki.

APINDO juga mendorong kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif untuk menilai konsekuensi regulasi terhadap berbagai sektor, skala usaha, pekerja, dan pencari kerja, termasuk kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, serta masa transisi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *