JAKARTA, WARTAINDONESIA.CO.ID – Indonesia kembali membidik kursi Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk periode 2026–2028. Pemerintah mencalonkan Indonesia pada kategori Part III, yakni kelompok negara yang dipilih untuk memastikan keterwakilan geografis di Dewan ICAO.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pencalonan tersebut kepada para duta besar dan perwakilan negara anggota ICAO di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026.
Menurut Dudy, keanggotaan di Dewan ICAO merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat kontribusi dalam pembentukan masa depan penerbangan sipil internasional yang aman, tangguh, berkelanjutan, dan inklusif.
“Sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau yang tersebar di wilayah geografis yang luas, sistem penerbangan yang aman, terjamin, efisien, dan berkelanjutan sangatlah penting untuk menghubungkan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional kita,” kata Dudy, sebagaimana dikutip dari Kementerian Perhubungan.
Lalu, apa sebenarnya Dewan ICAO dan apa manfaatnya jika Indonesia berhasil mendapatkan kursi tersebut?
Apa Itu Dewan ICAO?
ICAO merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur kerja sama penerbangan sipil internasional.
Organisasi yang beranggotakan 193 negara itu berperan dalam pengembangan standar, kebijakan, keselamatan, navigasi udara, keamanan penerbangan hingga keberlanjutan sektor penerbangan internasional.
Sementara itu, Dewan ICAO merupakan badan pengelola utama ICAO.
Dewan menjalankan arahan Sidang Umum atau ICAO Assembly, melaksanakan kewajiban yang diberikan melalui Konvensi Chicago, serta membahas berbagai usulan teknis termasuk yang berasal dari Air Navigation Commission.
Keanggotaan Dewan ICAO sebelumnya terdiri atas 36 negara.
Namun, perubahan Pasal 50(a) Konvensi Chicago mulai berlaku pada 12 Juni 2026 sehingga jumlah anggota Dewan bertambah menjadi 40 negara.
Empat kursi tambahan tersebut akan dipilih dalam Sidang Luar Biasa ICAO di Montreal, Kanada, pada 19–20 November 2026.
Mengapa Indonesia Maju di Part III?
Pemilihan anggota Dewan ICAO dibagi menjadi tiga kelompok.
Part I diperuntukkan bagi negara yang memiliki kepentingan utama dalam transportasi udara.
Part II mencakup negara yang memberikan kontribusi besar terhadap fasilitas navigasi penerbangan internasional.
Sedangkan Part III ditujukan bagi negara yang memastikan seluruh kawasan geografis utama dunia memiliki representasi di Dewan ICAO.
Indonesia memilih jalur Part III.
Dalam kategori tersebut, faktor keterwakilan kawasan menjadi salah satu dasar penting dalam pemilihan.
Saat ini negara-negara yang duduk di Part III antara lain Malaysia, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, Qatar, Angola, Polandia dan sejumlah negara lainnya.
Setiap negara anggota ICAO yang hadir dalam Sidang Umum memiliki satu suara dalam proses pemilihan Dewan.
Indonesia Pernah 12 Periode Duduk di Dewan ICAO
Pencalonan ini bukan yang pertama bagi Indonesia.
Kementerian Perhubungan mencatat Indonesia pernah menjadi anggota Dewan ICAO selama 12 periode berturut-turut sejak 1962 hingga 2001.
Setelah lebih dari dua dekade tidak berada di Dewan, bertambahnya jumlah kursi dari 36 menjadi 40 membuka kesempatan bagi Indonesia untuk kembali terlibat secara langsung dalam tata kelola penerbangan sipil global.
Apa Manfaatnya bagi Indonesia?
Keanggotaan Dewan ICAO tidak otomatis berarti Indonesia dapat menentukan aturan penerbangan internasional sendiri.
Namun, posisi tersebut memberi Indonesia akses lebih langsung dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan di tingkat global.
Secara praktis, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh.
Pertama, Indonesia memiliki ruang lebih besar untuk menyampaikan kepentingan negara berkembang dan negara kepulauan dalam pembentukan kebijakan penerbangan global.
Indonesia memiliki karakter geografis yang berbeda dibanding banyak negara lain.
Dengan ribuan pulau dan ketergantungan tinggi terhadap transportasi udara, isu seperti konektivitas, bandar udara di daerah terpencil, biaya penerbangan, navigasi udara dan aksesibilitas memiliki arti strategis bagi Indonesia.
Duduk di Dewan ICAO memberi pemerintah kesempatan membawa perspektif tersebut lebih dekat ke pembahasan kebijakan internasional.
Memperkuat Posisi Indonesia dalam Standar Keselamatan
Manfaat kedua berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
ICAO menetapkan berbagai standar dan rekomendasi internasional yang menjadi rujukan negara anggota dalam mengatur penerbangan sipil.
Indonesia sendiri mencatat nilai Effective Implementation sebesar 78,85 persen dalam audit keselamatan ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme atau USOAP.
Angka tersebut berada di atas rata-rata global 70,6 persen dan rata-rata Asia Pasifik 69,6 persen, menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang disampaikan Kementerian Perhubungan.
Sementara pada audit keamanan penerbangan atau Universal Security Audit Programme, Indonesia mencatat skor 88,53 persen, di atas target global 75 persen.
Keanggotaan Dewan dapat memperkuat keterlibatan Indonesia dalam diskusi mengenai standar keselamatan, keamanan, navigasi dan regulasi penerbangan internasional.
Namun, posisi di Dewan tidak menggantikan kewajiban Indonesia untuk tetap memenuhi standar dan audit ICAO secara domestik.
Bisa Memperkuat Diplomasi Penerbangan
Manfaat lainnya adalah diplomasi penerbangan.
Industri penerbangan sangat bergantung pada kerja sama antarnegara.
Pembukaan rute internasional, perjanjian layanan udara, navigasi lintas wilayah, keselamatan penerbangan dan pengurangan emisi membutuhkan koordinasi dalam skala global.
Dengan berada di Dewan ICAO, Indonesia memiliki kanal diplomasi yang lebih kuat untuk membangun hubungan dengan negara anggota lain dan memperjuangkan kepentingan industri penerbangan nasional.
Kementerian Perhubungan menyebut penerbangan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga memfasilitasi perdagangan, pariwisata serta pembangunan ekonomi dan sosial.
Relevan dengan Besarnya Pasar Penerbangan Indonesia
Pencalonan Indonesia juga perlu dilihat dari skala pasar penerbangan nasional.
Hingga semester pertama 2026, sektor penerbangan Indonesia telah melayani sekitar 24,9 juta penumpang domestik dan 18,5 juta penumpang internasional.
Layanan tersebut tersebar melalui 257 bandar udara, dengan 297 rute domestik dan 160 rute internasional.
Operasional penerbangan dilakukan oleh 14 maskapai nasional dan 59 maskapai asing.
Besarnya pasar tersebut membuat kebijakan penerbangan internasional memiliki dampak langsung terhadap maskapai, bandar udara, pariwisata, perdagangan hingga mobilitas masyarakat Indonesia.
Bisa Ikut Membahas Masa Depan Penerbangan Hijau
Isu penerbangan global kini juga semakin luas.
ICAO tidak hanya membahas keselamatan dan navigasi udara, tetapi juga transformasi digital, teknologi penerbangan baru serta upaya menuju emisi karbon bersih nol dalam transportasi udara.
Bagi Indonesia, pembahasan tersebut relevan karena transformasi menuju penerbangan rendah karbon membutuhkan investasi besar, pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan, teknologi baru dan penyesuaian regulasi.
Keikutsertaan dalam Dewan memberi Indonesia kesempatan untuk terlibat langsung dalam pembentukan arah kebijakan global tersebut.
Bukan Jaminan Kepentingan Indonesia Otomatis Menang
Meski memiliki sejumlah keuntungan strategis, keanggotaan Dewan ICAO tidak berarti seluruh kepentingan Indonesia otomatis diterima.
Dewan merupakan lembaga multilateral yang anggotanya memiliki kepentingan berbeda.
Setelah terpilih, seluruh anggota Dewan memiliki kedudukan yang setara dalam menjalankan tugasnya. ICAO sebelumnya menegaskan prinsip tersebut dalam pembahasan struktur Dewan.
Karena itu, manfaat nyata tetap bergantung pada kemampuan Indonesia membangun diplomasi, menyiapkan argumentasi teknis serta menjalankan standar penerbangan internasional di dalam negeri.
Pemilihan Digelar November 2026
Peluang Indonesia untuk kembali ke Dewan ICAO akan ditentukan dalam Sidang Luar Biasa ICAO ke-43 pada 19–20 November 2026 di Montreal.
Sidang tersebut secara khusus digelar untuk memilih empat negara tambahan setelah jumlah anggota Dewan ICAO diperluas menjadi 40 negara.
Bagi Indonesia, pencalonan ini bukan sekadar upaya memperoleh kursi dalam organisasi internasional.
Jika terpilih, posisi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat diplomasi penerbangan, membawa kepentingan negara kepulauan ke forum global, serta meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam pembentukan standar penerbangan internasional.
Namun, manfaat akhirnya akan tetap ditentukan oleh sejauh mana posisi tersebut digunakan untuk memperkuat keselamatan, efisiensi, konektivitas dan daya saing penerbangan nasional.



Komentar