Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Keluarkan STTP Demo Jelang Pelantikan Presiden, Kapolri : Rawan Ditunggangi!

Warta Indonesia
Kamis, 17 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) aksi demo di Jakarta jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 20 Oktober 2019. Kapolri menyebut aksi demo itu rawan ditunggangi.

Kapolri menghimbau masyakarat untuk lebih baik mengurungkan niat turun ke jalan menyampaikan aspirasinya. Berkaca pada aksi demo sebelumnya, Kapolri tak ingin ada kerusuhan.

“Kita ingin mengimbau masyarakat untuk sebaiknya tidak melakukan memobilisasi massa, karena mobilisasi massa memiliki psikologi crowd, crowd mudah sekali berubah menjadi massa yang rusuh dan anarkis,” jelas Jenderal Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

“Pengalaman kita selama ini, kita lihat beberapa kali terjadi, kita lihat sendiri demonya kan saat pagi adik-adik mahasiswa aman-aman saja, malamnya mulai lempar batu, bakar, segala macam dengan senjata-senjata yang mematikan dan berbahaya, dan merusak fasilitas umum,” sambung dia.

Kapolri pun mengakui tak ingin kecolongan lagi. Lebih baik, tutur dia, aparat mengambil langkah preventif dengan diskresi kepolisian yakni tak menerbitkan STTP unjuk rasa.

“Kita kembali pada aturan. Supaya pelanggaran tidak terjadi kan ada dua, melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum. Kalau data intelijen sudah memahami akan ada potensi aksi anarkis, masa kita diamkan, masa kita reaktif menindak, nanti salah lagi. Maka kita gunakan diskresi,” ungkapnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal sebelumnya menyebutkan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh massa yang menyampaikan aspirasinya. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 tahun 1998.

“Harus menghormati norma-norma yang berlaku di masyarakat, menghormati hak asasi orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Irjen Iqbal.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Ada Progres Signifikan Kasus Novel, Polri : Kami Tak Bisa Blak-Blakan

Next Post

Polri : Selain Nesti, 1 Polwan Ditangkap Diduga Terpapar Radikalisme

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polri : Selain Nesti, 1 Polwan Ditangkap Diduga Terpapar Radikalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Setelah Santri di Jombang Lanjut Ke Pemuda Gereja di Minahasa Utara, Wapres Serukan Semangat Kerukunan dan Persatuan

Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres Dukung Penguatan Industri Nasional

Wapres Apresiasi Pemain Sepak Bola Anak-Anak Jalanan Raih Juara Dunia

Terima IKA BEM Nusantara, Wapres Ajak Alumni Mahasiswa Bergandengan Tangan Bangun Bangsa dan Negara

Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

Tanam Pohon Cemara di Gereja Katedral Salib Suci Baru, Wapres Dukung Keberlanjutan Pembangunan Rumah Ibadah di Asmat

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Populer

  • Buka PERMATA CAI 2026, Wapres Ajak Santri Perkuat Karakter dan Keterampilan Wirausaha Untuk Hadapi Bonus Demografi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik, Wapres Dukung Penguatan Industri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Santri di Jombang Lanjut Ke Pemuda Gereja di Minahasa Utara, Wapres Serukan Semangat Kerukunan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Hilirisasi Komoditas Unggulan Papua, Wapres Tinjau Sekolah Lapang Sagu Asmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist