Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

SEBANYAK 17 PELAKU KEJAHATAN BERHASIL DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR

Warta Indonesia
Rabu, 19 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sebanyak 17 tersangka dari berbagai tindak kejahatan sepanjang bulan Januari sampai Februari 2020 berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.

Para pelaku itu merupakan tersangka pencurian, pencurian kendaraan bermotor, serta penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa gadai.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat konferensi pers pada hari Selasa (18/2/2020) mengatakan, para pelaku itu ditangkap di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

” Kasus yang diungkap hari ini berdasarkan 18 laporan polisi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo,

 

Dari ketujuh belas tersangka itu terdiri dari empat orang tersangka penggelapan kendaraan roda empat, yakni KRD (38), KLD (40), WHD (40), dan EYW (47).

“KRD warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, dan KLD warga Desa Apel, Kecamatan Ligung Majalengka ini merupakan pelaku utama,” ujarnya,

 

Selanjutanya, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni YYN (35) warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, dan KDR (45), warga Desa Tempel, Kecamatan Lelea.

Sebanyak 11 tersangka lainnya merupakan para pelaku curanmor, mereka adalah JRN (53), SRP (34), CRM (41), RWN (34), KSM (35), lima tersangka ini merupakan pemetik.

AKBP Suhermanto menambahkan, tersangka lain yang ditangkap adalah DNS (30), MSD (30), PRJ (49), ULB (22), TYB (38), KRM (38), mereka bertindak sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 11 unit mobil berbagai merek, 19 unit sepeda motor, 11 STNK mobil berbagi merek, surat keterangan leasing, BPKB mobil, 15 buah pelat sepeda motor, 4 buah kunci leter T, dan lain-lain.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ujar AKBP Suhermanto.

The post SEBANYAK 17 PELAKU KEJAHATAN BERHASIL DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Meningkatkan Kemampuan Penyidik, Polresta Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim

Next Post

Unit PRC Dit Samapta Polda Papua Mengamankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Unit PRC Dit Samapta Polda Papua Mengamankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Wapres Kirim Salam untuk Masyarakat di Masjid Cut Meutia Jakarta

Wapres Sapa Peserta Mudik Bersama Danareksa 2026, Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Wapres Ajak Anak Panti PSAA Putra Utama Berbelanja di Muku Blok M Plaza

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Populer

  • Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babak Baru Pilkada Tangsel, Golkar Retak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rismon Akui Keaslian Ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Wapres Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri : JAD Tak Tetapkan Target Tertentu Saat Melakukan Amaliyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist