Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 19 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Unit PRC Dit Samapta Polda Papua Mengamankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Warta Indonesia
Rabu, 19 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jayapura – Regu Patroli Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Papua yang dipimpin Briptu Muhammad Iful bersama empat anggotnya melakukan patroli rutin sekitar Padang Bulan Distrik Abepura Kota Jayapura, Selasa (18/02/2020).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. A. M. Kamal, SH mengatakan, saat anggota patroli PRC melakukan patroli menemuakan dua orang pemuda yang sedang duduk di pinggir kali, saat diamati oleh anggota kedua pemuda tersebut dari gerak geriknya sangat mencurigakan sehingga anggota mendatangi kedua pemuda tersebut.

“Saat akan didatangi kedua pemuda tersebut mencoba melarikan diri namun anggota dengan sigap berhasil mengamankan salah satu pemuda dan satu orang rekannya berhasil melarikan diri,”ujar Kabid Humas

Lagi Kombes Pol A.M Kamal menambahkan, hendak dilakukan penggeledahan badan pada saku celana anggota menemukan barang bukti narkotika ganja yang dibungkus dalam sebuah plastik.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota PRC yang melaksanakan penggeledahan, Satu bungkus plastik berisikan ganja siap pakai, Satu buah pisau, Satu buah kertas vapir, Satu buah korek api, 5.      Satu buah HP milik pelaku.

Lanjut Kabid Humas menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan salah satu rekannya saat ini masih buron.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah,”pungkas Kabid Humas Polda Papua.

Anggota di lapangan akan terus melakukan kegiatan patroli baik itu ditempat-tempat keramaian maupun ditempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminal lainnya. Kami berharap kepada warga masyarakat mari kita ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Laporkan kepada pihak keamanan yang berada di pos-pos terdekat agar segera diambil langkah-langkah pencegahan,”imbuh Kombes Pol A.M Kamal, SH

(Humip)

The post Unit PRC Dit Samapta Polda Papua Mengamankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

SEBANYAK 17 PELAKU KEJAHATAN BERHASIL DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR

Next Post

Polda Babel gagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polda Babel gagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Minta KDMP Jadi Ekosistem yang Saling Mengisi dengan Usaha Warga

Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan

Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres

PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Mafia Badal Haji dan DAM

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Populer

  • Wagub Ariza dan Menaker Ida Fauziah Ajak Pekerja Bangkit Bersama Melalui Vaksinasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima GDN, Wapres Tekankan Peran Generasi Muda dalam Diplomasi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist