Jakarta – Polri menangkap agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan modus mengiming-imingi beasiswa sekolah di luar negeri sambil bekerja. Para korban yang masih berusia muda berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
“Korbannya yang melapor ada dua, atas nama AM dan AMN. Menawarkan calon korban diberi beasiswa. Korban dijanjikan dapat kuliah sambil kerja di Taiwan, dengan lebih dulu menyerahkan Rp 35 juta ke agen untuk biaya administrasi,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019).
Setelah menyerahkan uang Rp 35 juta, agen yang mengurus keberangkatan korban menjelaskan ke paspor yang diberikan adalah paspor sekolah. Korban diminta tak menyinggung perihal kerja pada otoritas Taiwan.
“Selanjutnya agen menyarankan kepada korban untuk beli pekerjaan di Taiwan dan membayar uang kuliah Rp 50 juta. Kalau uangnya tidak ada, si agen ini saranin pinjam ke bank atas nama perusahaan tersangka,” ucap Asep.
Setelah sampai di Taiwan, korban menjalani rutinitas perkuliahan dan sebulan kemudian mendapat kerja. Namun gaji korban dipegang agen dengan alasan untuk membayar pinjaman bank Rp 50 juta yang menggunakan nama perusahaan. Tak hanya itu, gaji korban juga dipotong dengan alasan membayar sewa asrama dan kebutuhan sekolah.
“Dua tersangka atas nama L dan M. L ini perannya merekrut calon PMI. Dari 2017, sudah memberangkatkan 75 PMI. Yang M perannya memberangkatkan dan berkoordinasi dengan jaringan di luar negeri, dari tahun lalu sampai sekarang sudah memberangkatkan 8 orang,” terang Asep.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 83 serta Pasal 86 A Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.