Polres Tasikmalaya Kota menangani perkara dugaan tindak pidana membawa anak perempuan dibawah umur, Selasa (8/10/2019). Pelapor adalah Dede Bisman (Ayah korban), umur 46 th, wiraswasta, alamat Jl. Tentara Pelajar Gg. Layungsari 2 No.12 RT.04 RW.02 Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.
Korban adalah Yumazada Zaira, 5 tahun, pelajar TK.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan terlapor AI, 28 th, wiraswasta, alamat Gg. Meri RT.09 RW.11 Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. TKP Kp. Layungsari Kel. Nagarwangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya. Waktu kejadian Selasa, 08 Oktober 2019, sekira jam 07.45 wib. Modus operandi terlapor membawa anak perempuan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya kemudian korban dibawa keliling wilayah Tasikmalaya. Pasal yang di langgar Pasal 76 F jo Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 KUHPidana.
Kronologis kejadian pada Hari Selasa, tanggal 08 Oktober 2019, sekira jam 07.45 WIB, di KP. Layungsari Kel. Nagarawangi Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, terlapor AI tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya telah membawa anak dibawah umur yang bernama Yumazada Zaira. Anak tersebut dibawa masuk kedalam angkot jurusan Indihiang-Pasar Pancasila, lalu dibawa tak tentu arah. Pelaku turun di daerah Mancagar Kec. Indihiang dan menggendong anak tersebut dgn wajah ditutupi kain. Pelaku dapat di amankan setelah ada warga yang melaporkan perihal kejadian tersebut kepada Polres Tasikmalaya Kota dan pelaku berikut korban dapat di amankan oleh Anggota Polres Tasikmalaya Kota dengan bantuan masyarakat.
Hasil sidik dan lidik bahwa berdasarkan keterangan Sdr. Dede Bisman selaku pelapor/orang tua korban, menerangkan pada sekitar jam 07.45 WIB anaknya tsb akan berangkat ke sekolah TK dengan pakaian seragam batik, namun sebelum berangkat meminta ijin membeli jajanan. Setelah ditunggu, anaknya tsb tidak kunjung datang, sehingga disusul ke sekolahnya namun berdasarkan keterangan gurunya, anak tsb blm datang. Dengan adanya keterangan tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cihideung dan atas laporan tsb, anggota Polsek dan Polres melalukan penyelidikan dgn mencari CCTV di sekitar TKP, dan dari rekamanan CCTV sebuah supermarket diperoleh gambar visual ada seorang laki-laku dewasa yang menuntun anak tsb dan menaiki Angkot 05 jurusan Indihiang-Ps. Pancasila.
Dari temuan tsb, kemudian di share tentang adanya dugaan penculikan anak dengan menampilkan photo korban. Sekitar jam 16.00 WIB saksi Sinta yang mengetahui adanya informasi tsb dari group Whatsapp, melihat ada seorang laki-laki yang menggendong anak perempuan dengan ciri-ciri yang sama dengan photo/identitas anak yang diduga telah menjadi korban penculikan tsb. Kemudian saksi Sinta memberitahukannya ke Polres Tasikmalaya Kota, lalu anggota Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku dan korban dapat diamankan. Terlapor AI membenarkan kalau dirinya telah membawa lari anak perempuan tsb tanpa seijin dan sepengetahuan orang tuanya, dengan alibi hanya ingin merawat anak tsb. Hasil dari pemeriksaan luar terhadap korban tidak ditemukan adanya luka.
Barang bukti akta kelahiran dan kartu keluarga dan baju seragam sekolah TK ( baju batik warna hijau – celana panjang warna hijau.
Tindakan yang telah dilakukan Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Dede Disman (pelapor), Heati Karani, Sinta Ria Lafiani, berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tasikmalaya. Melakukan pemeriksaan phsycologi anak oleh phsycolog dari P2TP2A dan melalukan pemeriksaan kesehatan anak. Mengamankan tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut, dan menyita barang bukti.