Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Pandeglang, Tetapkan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi sebagai Tersangka

Warta Indonesia
Rabu, 4 Desember 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BANTEN – Akhirnya Polres Pandeglang Polda Banten menetapkan sepasang kekasih, sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Tomsi Tohir. M.Si. melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, sik Menjelaskan kepada awak media saat melaksanakan ekpos, Selasa (03/12/2019) menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi.

Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.

“Setelah diamankan kita cek hand phonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ dan pada saat intrograsi AZ mengakui atas peristiwa itu apa perannya bahwa Az pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil,” ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.

“Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru,” kata mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten itu.
Namun proses hukum nya akan tetap berjalan, untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya.

Keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Di tempat Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Sik., M.H, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yg ditemukan dalam pekarangan rumah warga kepada polres pandeglang. Atas dasar laporan warga dan bantuan informasi lainnya polisi berhasil mengungkap siapa pelaku nya, yang ternyata dilakukan oleh sepasang kekasih atas perbuatan yang dilakukannya.

Saat ini proses hukum terus berjalan, dan penyidikannya akan segera kami selesaikan, sehingga bisa segera di limpahkan ke pengadilan.
Demikian kata edy.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

HUT ke-69, Kapolri Harap Korpolairud Jadi Cerminan Polisi Promoter

Next Post

Polres Serang Kota Gelar kegiatan pelatihan sumber daya manusia bagi personel

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polres Serang Kota Gelar kegiatan pelatihan sumber daya manusia bagi personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Serap Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Amfoang, Wapres Tekankan Percepatan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Tinjau Sentra Industri Garam Rote Ndao, Wapres Dorong Percepatan Swasembada dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga iPhone 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Lampaui target Penjualan Selama GJAW 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist