Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 7 Mei 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Pandeglang, Tetapkan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi sebagai Tersangka

Warta Indonesia
Rabu, 4 Desember 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BANTEN – Akhirnya Polres Pandeglang Polda Banten menetapkan sepasang kekasih, sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019).

Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Tomsi Tohir. M.Si. melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, sik Menjelaskan kepada awak media saat melaksanakan ekpos, Selasa (03/12/2019) menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi.

Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.

“Setelah diamankan kita cek hand phonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ dan pada saat intrograsi AZ mengakui atas peristiwa itu apa perannya bahwa Az pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil,” ujarnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.

“Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru,” kata mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten itu.
Namun proses hukum nya akan tetap berjalan, untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya.

Keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Di tempat Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Sik., M.H, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yg ditemukan dalam pekarangan rumah warga kepada polres pandeglang. Atas dasar laporan warga dan bantuan informasi lainnya polisi berhasil mengungkap siapa pelaku nya, yang ternyata dilakukan oleh sepasang kekasih atas perbuatan yang dilakukannya.

Saat ini proses hukum terus berjalan, dan penyidikannya akan segera kami selesaikan, sehingga bisa segera di limpahkan ke pengadilan.
Demikian kata edy.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

HUT ke-69, Kapolri Harap Korpolairud Jadi Cerminan Polisi Promoter

Next Post

Polres Serang Kota Gelar kegiatan pelatihan sumber daya manusia bagi personel

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polres Serang Kota Gelar kegiatan pelatihan sumber daya manusia bagi personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Terima Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Jombang, Wapres Akan Hadiri Haul K.H. Wahab Chasbullah

Sambut Kedatangan Wakil PM Laos, Wapres Gibran Kenalkan Budaya Nusantara 

Indonesia Jajaki Kerjasama Pupuk di Laos untuk Perkuat Ketahanan Pangan Regional

Menuju 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Laos, Wapres Gibran dan Wakil PM Laos Bahas Tiga Fokus Kerja Sama

Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong

Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Dukung Penguatan Literasi Digital Generasi Muda, Wapres Apresiasi Inisiatif GP Ansor Jateng

Populer

  • Sudin Sosial Jakut Distribusikan 168 KPDJ dan 675 KAJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Banjir Murung Raya Kalteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ketiga di Labuan Bajo, Presiden Jokowi Tinjau RSUD Komodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Silaturahmi Ponpes Miftahul Huda II Ciamis, Wapres Dukung Digitalisasi di Lingkungan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist