Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi: ACT Potong Dana Donasi 30 Persen Untuk Operasional

Azhar Ferdian
Selasa, 26 Juli 2022
-- Hukum
ACT/Net

ACT/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional yayasan.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015.

Ramadhan mengatakan, sebagai pempinan ACT Ahyudin membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

“Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syari’ah yayasan ACT tentang pemotongan untuk dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/7).

Selanjutnya, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 untuk kepentingan pribadinya.

“Kepentingan pribadi, kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Ramadhan menjelaskan, tindakan tidak jauh berbeda juga dilakukan oleh Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ibnu disebut ikut telribat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.

“Mensreanya tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan act tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” tuturnya.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, tim penyidik juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Tags: ACTBareskrim PolriPenyalahgunaan Dana Donasi

Previous Post

Solusi Diet Bernutrisi Alodokter dan Yellow Fit Kitchen

Next Post

Wakil Menteri Luar Negeri RRT Wu Jiang Hao Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Beijing

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Wakil Menteri Luar Negeri RRT Wu Jiang Hao Sambut Kedatangan Presiden Jokowi di Beijing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Layanan Kesehatan dan Pangan Murah Usai Tanam Jagung di Tangerang

Wapres Dorong Inovasi Offtaker untuk Serap Hasil Panen Petani

Tanam Jagung Bersama Polri, Wapres Tekankan Pentingnya “Kerja Keroyokan” untuk Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Wapres Dukung Polri Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Penebaran Benih Ikan di Tangerang

Wapres Dukung Kebaya Menari sebagai Regenerasi Budaya dan Diplomasi Perdamaian Dunia

Olagud dan Kitchenette Hadirkan Menu Fried Chickenette Series

Modern Internasional Jalin Kemitraan Strategis dengan BUMN Tiongkok Genertec

LSPR Institute Hadirkan Wamenlu Arif Havas di Ambassador Talks Vol. 6

Populer

  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Proyek Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles, Wapres Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pemimpin Inovatif, CEO Tokopedia Dianugerahi Penghargaan dari The Asian Banker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist