WARTA INDONESIA – Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional yayasan.
Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015.
Ramadhan mengatakan, sebagai pempinan ACT Ahyudin membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.
“Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syari’ah yayasan ACT tentang pemotongan untuk dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/7).
Selanjutnya, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 untuk kepentingan pribadinya.
“Kepentingan pribadi, kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Ramadhan menjelaskan, tindakan tidak jauh berbeda juga dilakukan oleh Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ibnu disebut ikut telribat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.
“Mensreanya tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan act tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” tuturnya.
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, tim penyidik juga menetapkan Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka sampai saat ini belum ditahan. Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.