Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 17 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Jual Beli Satwa yang Dilindungi dan Selamatkan 9 Satwa

Warta Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menyelamatkan sembilan ekor hewan yang dilindungi dari tangan Dede Nurdin (29) di Dusub Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Terlapor diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan yang diselamatkan ialah enam ekor jenis Lutung, dua ekor jenis Surili, dan seekor Owa.

“Minggu 27 Oktober 2019 sekira pukul 15.10 WIB, petugas Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Dari lokasi, pihak Kepolisian menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungu yang dilakukan okeh Dede,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Senin (28/10/2019).

Dari sembilan satwa tersebut, Dede mendapat uang senilai Rp 1.2 juta dari enam ekor Lutung, Rp 600 ribu dari dua ekor Surili, dan Rp 2 juta dari seekor Owa.

Kepada polisi, Deden mengaku bahwa satwa-satwa tersebut disimpan dalam kandang yang ada di rumah kontrakannya.

Satwa tersebut disimpan di kontrakannya sejak Oktober 2019.

Satwa yang disimpan tersebut disimpan oleh Dede tanpa memiliki surat izin dari instansi yang berwenang.

Satwa yang diselamatkan dari perdagangan satwa.

Menurut pengakuan terlapor, ia sudah mempraktikan jual beli satwa yang dilindungi sejak dua bulan lalu.

Beberapa satwa diperoleh langsung dari pemburu dan ada yang diperoleh dari wilayah Bogor.

Dalam konferensi pers, Polda Jabar memperlihatkan satwa tersebut.

Terlihat satwa tersebut dalam kondisi kurang stabil. Satu di antara delapan satwa yang dipajang terlihat terluka pada bagian kakinya.

Agar kondisi satwa membaik dan mengurangi stres terhadap satwa, pihak kepolisian berkerjasama dengan pihak berwenang melakukan karantina terhadap satwa tersebut.

PASAL YANG DISANGKAKAN, Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 40 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk :

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Jabar Rapat Penyusunan Bahan Kebijakan Dan Rencana Aksi Keselamatan LLAJ (Transportasi)

Next Post

Presiden Jokowi Akan Tinjau Posko Pengungsi di Ambon

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Presiden Jokowi Akan Tinjau Posko Pengungsi di Ambon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

PKB Desak Pemerintah Usut Tuntas Mafia Badal Haji dan DAM

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional

Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM

Buka GenIUS Research Expo 2026, Wapres Tanamkan Semangat Belajar dan Pengabdian bagi Generasi Muda Papua

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Beri Pembekalan Peserta Didik Lemhannas, Wapres Dorong Birokrasi Gesit, Kolaboratif, dan Berbasis Digital

Populer

  • Wagub Ariza dan Menaker Ida Fauziah Ajak Pekerja Bangkit Bersama Melalui Vaksinasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima GDN, Wapres Tekankan Peran Generasi Muda dalam Diplomasi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antares Eazy Cegah Bullying di Sekolah dengan IP Camera Berbasis AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist