Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Jual Beli Satwa yang Dilindungi dan Selamatkan 9 Satwa

Warta Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menyelamatkan sembilan ekor hewan yang dilindungi dari tangan Dede Nurdin (29) di Dusub Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Terlapor diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan yang diselamatkan ialah enam ekor jenis Lutung, dua ekor jenis Surili, dan seekor Owa.

“Minggu 27 Oktober 2019 sekira pukul 15.10 WIB, petugas Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Dari lokasi, pihak Kepolisian menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungu yang dilakukan okeh Dede,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Senin (28/10/2019).

Dari sembilan satwa tersebut, Dede mendapat uang senilai Rp 1.2 juta dari enam ekor Lutung, Rp 600 ribu dari dua ekor Surili, dan Rp 2 juta dari seekor Owa.

Kepada polisi, Deden mengaku bahwa satwa-satwa tersebut disimpan dalam kandang yang ada di rumah kontrakannya.

Satwa tersebut disimpan di kontrakannya sejak Oktober 2019.

Satwa yang disimpan tersebut disimpan oleh Dede tanpa memiliki surat izin dari instansi yang berwenang.

Satwa yang diselamatkan dari perdagangan satwa.

Menurut pengakuan terlapor, ia sudah mempraktikan jual beli satwa yang dilindungi sejak dua bulan lalu.

Beberapa satwa diperoleh langsung dari pemburu dan ada yang diperoleh dari wilayah Bogor.

Dalam konferensi pers, Polda Jabar memperlihatkan satwa tersebut.

Terlihat satwa tersebut dalam kondisi kurang stabil. Satu di antara delapan satwa yang dipajang terlihat terluka pada bagian kakinya.

Agar kondisi satwa membaik dan mengurangi stres terhadap satwa, pihak kepolisian berkerjasama dengan pihak berwenang melakukan karantina terhadap satwa tersebut.

PASAL YANG DISANGKAKAN, Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 40 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk :

a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kasubdit Kamsel Dit Lantas Polda Jabar Rapat Penyusunan Bahan Kebijakan Dan Rencana Aksi Keselamatan LLAJ (Transportasi)

Next Post

Presiden Jokowi Akan Tinjau Posko Pengungsi di Ambon

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Presiden Jokowi Akan Tinjau Posko Pengungsi di Ambon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Semakin No Debat! GEAR ULTIMA Taklukkan Jalur Perkotaan dan Pegunungan Kintamani di Pulau Dewata

Ganti HP Lama Kamu ke Galaxy A06 5G yang Pasti Makin Aman

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

Hyundai Inisiasi Pembaruan Software ICCU untuk IONIQ 5, IONIQ 6 dan Genesis G80 EV di Indonesia

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal

Wamen PPPA: Pemerintah Serius Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila

Tingkatkan Awereness Industri Halal,Kemenperin Terus Dorong Indonesia Menjadi Pemain Utama Global

Populer

  • Menperin Kenalkan Konsep Green Mobility Fasilitasi Teknologi Otomotif Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Tipe Orang yang Cocok Pakai Galaxy Tab S10 FE 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Galaxy S25 Edge Diperkuat Corning® Gorilla® Glass Ceramic 2 untuk Ketahanan Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Puncaki Pasar Monitor Gaming Global Selama 6 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist