Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap penemuan 13 Kg Sabu yang disamarkan dengan ditutupi plastik bermerek teh di Kabupaten Cianjur
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, mengatakan pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (28/9) di Perum BTN Pasir Gede Raya RT 01/RW 019 Kel. Bojong Herang Kab Cianjur setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
“Dari adanya temuan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama AP, AS dan DS,” kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (08/10/2019)
Rudy mengatakan 13 Kilogram Sabu tersebut terbagi dalam 13 kemasan paket besar. Saat penangkapan, seluruh paket sabu tersebut ditemukan dalam satu karung putih besar yang berada di belakang pintu rumah.
“13 paket besar sabu dikemas dalam piastik teh cina berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088 gram atau 13 kilogram,” ungkap Rudy.
Sedangkan menurutnya dari kasus tersebut masih ada seorang lagi berinisial A yang kini dinyatakan sebagai DPO oleh Ditres Narkoba. Saat ini pihak Ditres Narkoba sedang melakukan penyidikan lebih lanjut karena A diduga sedang berada di Aceh.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna Silver
– 5 (lima) unit Hp berbagai merk;
– 1 (satu) karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam plastik tea china berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088. Gram (Tiga Belas Ribu Delapan Puluh Delapan Gram) atau 13 kg (tiga belas)
kilo Gram.
PERKIRAAN YANG TERSELAMATKAN:
Asumsi penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu :
1 (satu) gram sabu untuk di konsumsi oleh 10, 1 (satu) orang penyalahguna 1 (satu) orang x 13.000 gram = 13.000 orang
Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000 (tiga belas juta) orang.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.