Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar dan BNN Provinsi Jabar berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Warta Indonesia
Rabu, 9 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap penemuan 13 Kg Sabu yang disamarkan dengan ditutupi plastik bermerek teh di Kabupaten Cianjur

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, mengatakan pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (28/9) di Perum BTN Pasir Gede Raya RT 01/RW 019 Kel. Bojong Herang Kab Cianjur setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

“Dari adanya temuan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama AP, AS dan DS,” kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (08/10/2019)

Rudy mengatakan 13 Kilogram Sabu tersebut terbagi dalam 13 kemasan paket besar. Saat penangkapan, seluruh paket sabu tersebut ditemukan dalam satu karung putih besar yang berada di belakang pintu rumah.

“13 paket besar sabu dikemas dalam piastik teh cina berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088 gram atau 13 kilogram,” ungkap Rudy.

Sedangkan menurutnya dari kasus tersebut masih ada seorang lagi berinisial A yang kini dinyatakan sebagai DPO oleh Ditres Narkoba. Saat ini pihak Ditres Narkoba sedang melakukan penyidikan lebih lanjut karena A diduga sedang berada di Aceh.

BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna Silver
– 5 (lima) unit Hp berbagai merk;
– 1 (satu) karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam plastik tea china berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088. Gram (Tiga Belas Ribu Delapan Puluh Delapan Gram) atau 13 kg (tiga belas)
kilo Gram.

PERKIRAAN YANG TERSELAMATKAN:
Asumsi penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu :

1 (satu) gram sabu untuk di konsumsi oleh 10, 1 (satu) orang penyalahguna 1 (satu) orang x 13.000 gram = 13.000 orang

Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000  (tiga belas juta) orang.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

WAKA POLDA JABAR BUKA SOSIALISASI PEMANTAUAN SIBER DAN ANALISIS MEDIA BAGIAN PEMANALIS BIRO MULTIMEDIA DIVISI HUMAS POLRI

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Umat Islam Harus Bertabayun Untuk Meningkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Umat Islam Harus Bertabayun Untuk Meningkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Kunjungi Pasar Djadoel Blitar 2025, Wapres Ingatkan Pentingnya Ajang Pameran untuk Tingkatkan Pasar Produk Lokal

Tinjau Sentra Kerajinan Kendang di Blitar, Wapres Tekankan UMKM Harus Jaga Kualitas Produk

Kemenperin Perkuat Kawasan Industri Menuju Daya Saing Global

Wamenperin Apresiasi Industri Mamin Investasi Rp 3,3 Triliun di Cikarang

Samsung Smart Monitor M9 Meluncur dengan Layar QD-OLED Berbasis AI

Wapres Silaturahmi ke Majelis Taklim Sabilu Taubah Blitar Asuhan Gus Iqdam

Menperin Ingatkan Industri Dalam Negeri Agar Bersiap Menghadapi Dampak Perang Iran-Israel

Samsung R&D Institute Indonesia (SRIN) dan BINUS Bangun Kolaborasi Strategis

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tipis, Ringan, dan Tangguh: Era Baru Galaxy Z Series

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Pasar Djadoel Blitar 2025, Wapres Ingatkan Pentingnya Ajang Pameran untuk Tingkatkan Pasar Produk Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendiktisaintek Soroti Literasi dan Kebijakan AI di Konvensi Kebijakan Regional AI Ready ASEAN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Peternakan Ayam Petelur, Wapres Dorong Inovasi dan Digitalisasi Sentra Telur Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist