Yogyakarta – Untuk mempermudah masyarakat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sleman, Yogyakarta menyediakan e-Formulir SIM.
“Kita memiliki beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan Satlantas terutama pada bidang layanan surat izin mengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko di Krapyak Yogyakarta, Jumat (11/10/2019).
Pelayanan E-formulir ini bagi masyarakat yang membuat SIM itu pengisian formulir pendaftaran tidak lagi dilakukan secara manual, tapi menggunakan digital.
“Kita bentuk ke arah digital atau istilahnya kita digitalisasikan, nanti bisa di download atau dikunjungi di website kami di SIM Satlantas Sleman. Di situ sudah ada item-item yang perlu diisi,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, pembuat SIM untuk tekan simpan, dan akan muncul kode unik. Dan kode unik itu dibawa ke bagian pendaftaran, yang nantinya petugas akan memasukkan ke komputer. Setelah itu akan muncul data dari pemohon.
“Sehingga tidak perlu lagi masyarakat mengisi secara manual dan efisien waktu. Untuk mengisi bisa di rumah ataupun 2 hari sampai 1 hari sebelum itu tidak ada masalah,” katanya.
Selain itu, dikatakan Mega, inovasi ini untuk meminimalisir adanya praktik pungutan liar (pungli) ketika masyarakat mengurus SIM.
“Selain untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan Satlantas terutama pada bidang layanan SIM, dan juga bertujuan untuk zero pungli,” ucapnya.
Aplikasi E-Form SIM ini, menurut Mega, merupakan salah satu yang terbaik se-Indonesia. Pasalnya, cara penggunaannya mudah bagi masyarakat yang berniat untuk membuat SIM. Kemudian fiturnya lengkap dan sangat memanjakan.
“Masyarakat yang semula mengisi formulir pendaftaran untuk SIM dilakukan secara manual kita bentuk ke arah digital,” ujarnya.
Mega juga menjelaskan, selain e-Form SIM, juga ada e-Notif yang keduanya saling berkesinambungan.
“E-notifikasi adalah salah satu layanan kami untuk mengingatkan terkait dengan masa berlaku SIM,” tuturnya.
“Banyak masalah dari keluhan masyarakat terkait dengan lupa atau istilahnya tidak ingat masa berlaku, sehingga harus melewati prosedur pembuatan SIM baru,” sambungnya.