Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

“KP. KEDIDI – 3015 DITPOLAIR KORPOLAIRUD BERHASIL TANGKAP KAPAL PENYELUNDUP BARANG BEKAS DI PERAIRAN SUNGAI SIAK RIAU”

Warta Indonesia
Senin, 9 Desember 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Patroli rutin yang ditingkatkan terus dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri di seluruh wilayah perairan Indonesia. Patroli perairan dengan menggunakan peralatan utama yang dimiliki adalah merupakan upaya preventif mencegah terjadinya tindak pidana serta mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif.

Menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor : R/LI-78/XII/2019/Intelair perihal tindak pidana perdagangan dan/atau kepabeanan Balpres kain bekas dan sepatu bekas, di sekitar Perairan Sungai Siak, Tim gabungan Subdit Intel Perairan dan KP. Kedidi – 3015 Ditpolair Korpolairud yang tengah bertugas BKO Polda Riau pada Minggu (08/12) sekira pukul 10.00 Wib posisi koordinat 01’00’431″U – 102’43’196″S Perairan Sungai Siak, telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap KM. Asean Jaya 1 GT 34.

“Benar, bahwa kita telah mengamankan KM. Asean Jaya 1. Kapal tersebut kami amankan karena dari hasil pemeriksaan kita temukan muatan barang bekas atau sering disebut Balpres berbagai macam jenis”, ujar Ipda. Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K Komandan KP. Kedidi.

Rizky menerangkan bahwa pada saat akan dilakukan pemeriksaan KM. Asean tidak mau menghentikan kapalnya, dan melalui pengejaran yang juga melibatkan rubber boat KP. Kedidi, Kapal yang terus berusaha menghindari pengejaran tersebut berhasil dihentikan. Selanjutnya dilaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap dokumen, ABK kapal, dan muatan kapal tersebut. Dalam pemeriksaan didapati kapal tengah membawa muatan barang bekas pakai atau sering disebut Balpres tanpa dokumen.

“Sementara ini kita baru mengamankan tersangka A.n. Sukron, 32 tahun selaku Nakhoda kapal dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, kita sedang dalami dan lakukan pengembangan. Sedangkan barang Bukti yang berhasil kita amankan antara lain KM. Asean Jaya 1, dokumen kapal dan muatan kapal berupa barang kelontong terdiri dari Balpres kain bekas 250 bal, sepatu bekas 350 karung serta 1 box besar berisi spare part”, lanjutnya.

Berdasarkan fakta awal tersebut maka kepada tersangka akan diterapkan Pasal 104 jo 109, 110, 111, 112 ayat 2 jo Pasal 113 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 102 UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KP. Kedidi kemudian memerintahkan agar Kapal KM. Asean Jaya 1 berikut muatannya dikawal menuju ke Mako Ditpolairud Polda Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Dirpolair Korpolairud Brigjend Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H memberikan apresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajarannya di lapangan.
“Keberhasilan KP. Kedidi menggagalkan penyelundupan Balpres ilegal yang kita duga barang – barang itu berasal dari luar negeri (Batu Pahat, Malaysia ) patut kita apresiasi, hal ini adalah merupakan bentuk komitmen Ditpolair Korpolairud dalam menindak tegas sesuai prosedur atas segala bentuk aktifitas ilegal dari dan melalui laut/perairan”, ujar Dirpolair.

“Menjelang Hari Raya Natal dan pergantian Tahun ini, yang perlu kita antisipasi adalah kecenderungan terjadinya peningkatan jumlah kejadian atau kasus tindak pidana dan pelanggaran di beberapa daerah, pun demikian di wilayah perairan. Tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyelundupkan barang bekas dari luar negeri untuk memperoleh keuntungan yang besar tentu tidak bisa ditolelir lagi. Negara ini jelas telah dirugikan, sehingga itu yang harus kita cegah dan lakukan yaitu dengan penegakan hukum di laut”, tutupnya.

(Humas Ditpolair Mabes)

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

“GANTIKAN KOMBES POL. YASSIN KOSASIH, KOMBES POL. YULIUS BAMBANG JABAT KASUBDIT FASHARKAN DITPOLAIR KORPOLAIRUD”

Next Post

Brimob Kaltara Amankan Aksi Damai Masyarakat Di Polres Tarakan

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Brimob Kaltara Amankan Aksi Damai Masyarakat Di Polres Tarakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jubir Kemenperin: Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025

OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025

El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia

Samsung x Lazada Super Brand Day 2025: All-Star Sale Telah Hadir

Hitachi Vantara Luncurkan Virtual Storage Platform 360, Solusi Perangkat Lunak Manajemen Data Baru yang Menawarkan Pengalaman yang Lebih Sederhana dan Efisien

Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

Dorong Operasional Ramah Lingkungan, Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Metro Moskow Merayakan 90 Tahun sebagai Salah Satu Sistem Transit Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spill Fitur Keren Galaxy A36 5G yang Jarang Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Gelar AirAsia RedRun 2025, Ribuan Peserta Padati Nusa Dua dalam Perayaan Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist