Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi menghadiri penyerahan DIPA Petikan Satker Tahun Anggaran 2020 dan Penandatangan Pakta Integritas serta Sosialisasi Pagu Anggaran Polda Jabar Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan dihadiri oleh Waka Polda Jabar Brigjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K, M.S.I., M.M., pejabat utama Polda Jabar, Kanwil DJPB Prov. Jabar, Kepala KPPN Bandung, Kapolrestabes Bandung, Kapolresta dan Kapolres jajaran Polda Jabar, dan para pejabat fungsi perencanaan.
Dalam sambutannya Kapolda Jabar mengatakan, bahwa Polda Jabar tahun 2019 berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah dikukuhkan oleh keputusan Kapolri untuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah/LKIP Polda Jabar T.A. 2018 mendapat perolehan nilai sebesar 73,84, (terbaik dari 34 Polda), prestasi yang sudah diraih tersebut salah satunya adalah sumbangsih dari para kasatker di jajaran Polda Jabar, sehingga kita sudah sepatutnya merasa bersyukur dan berbangga serta tetap berusaha mempertahakan nilai yang sudah baik tersebut, oleh sebab itu dalam penyusunan LKIP tahun 2019 masing-masing satker/satfung harus dapat menggambarkan keberhasilan yang telah dicapai disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi anggaran maupun kinerja.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DIPA Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang No 20 tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020, yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada perwakilan satker masing-masing kementrian/lembaga, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019, di mana APBN tahun 2020 merupakan penjabaran tahun pertama dari rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024 yang mempunyai peran yang strategis sebagai instrumen pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan dalam menopang perekonomian Indonesia tumbuh berkesinambungan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan ini, melalui kegiatan penandatanganan pakta integritas, Kapolda Jabar berharap komitmen para kasatker untuk dapat menggunakan Dipa dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku serta hindari penyalahgunaan anggaran dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.