Jakarta – Jumlah tersangka kerusuhan di Wamena kini bertambah. Total 13 orang menjadi tersangka, dengan 10 orang ditahan dan 3 orang masih buron.
“Yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat menjadi 13 orang yang tersangka. Namun dari 13 orang ini, 10 orang sudah ditahan dan tiga masih menjadi DPO,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Senin (7/10/2019).
Kombes Asep mengatakan para tersangka berperan memprovokasi masyarakat untuk bertindak anarkis. Selain itu, para tersangka juga terlibat perusakan fasilitas umum.
“Mereka ini aktivitasnya itu melanggar hukumnya karena menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, disangkakan pasal 160 KUHP. Kedua, mereka terlibat perusakan barang orang bersama dan disangkakan 170 KUHP. Pembakaran pasal 187 KUHP. Ini yang menjadi dasar mereka diproses di penegakan hukum,” jelasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, mulai dari batu yang diduga disiapkan untuk menyerang aparat hingga baran bukti berupa video rekaman yang disebarkan ke media sosial dengan narasi hoax.
“Barang bukti yang diamankan ada 34 buah batu yang digunakan untuk menyerang, 1 unit motor yang terbakar, 1 unit kendaraan hi-lux, juga rekaman video. Rekaman ini kita sita sebagai bukti petunjuk, ini yang juga diviralkan sebagai hoax,” tuturnya.