Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jaringan Internasional melibatkan Malaysia – Indonesia di Kepulauan Riau. Empat orang ditangkap, 1 diantaranya ditembak mati karena berusaha melawan.
“Tindakan tegas & terukur terhadap anggota sindikat Narkoba internasional Indonesia – Malaysia di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (6/11/2019).
Penangkapan dipimpin oleh Satgas 2 Dittipid narkoba Bareskrim Polri, AKBP Alamsyah Pelupessy. Sindikat narkoban jaringan internasional ini sudah di pantau selama 3 bulan terakhir.
Adapun keempat tersangka yakni Hengky, Edi alias Apeng Bin Bung Ang, Akiong, dan Edi yang ditembak mati karena melawan petugas. Mereka ditangkap pada Minggu (3/11) lalu.
Awalnya polisi menangkap seorang pengedar bernama Hengky di wilayah Tanjung Pinang. Dari tangan Hengky, polisi meyita 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five. Usai meringkus Hengky, polisi menangkap dua rekannya, yakni A Peng dan Akiong.
Para tersangka mengatakan narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi rumahnya.
“Edi diduga sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa Narkoba dari Malaysia,” ungkap Dedi.
Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam. David kini ditetapkan sebagai dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang diamankan diantaranya Shabu 12,200 Kg, ekstasi 220 butir, Happy give 550 butir, Plastik klip berbagai ukuran, 4 unit Timbangan elektrik, 6 unit HP dan 3 buku tabungan Bank,” ungkap Dedi.