Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 12 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong, Begini Modus Pelaku

Warta Indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi suntik modal alat kesehatan. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina,” katanya di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).

Wishnu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata investasi tersebut bodong. Kata Wishnu, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, para tersangka beraksi secara berkelompok. Barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita.

“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wishnu mengatakan, pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi suntik modal alkes ini berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke posko penanganan kasus sekitar 180 orang.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Operasi Damai Cartenz, Kapolda Papua Minta Anggota Pakai Pendekatan Humanis

Next Post

Bareskrim Polri Temukan Penipuan Investasi Trading Berbasis Ponzi

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Bareskrim Polri Temukan Penipuan Investasi Trading Berbasis Ponzi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan

Lepas Pawai Paskah Akbar 2026, Wapres Dorong NTT Jadi Destinasi Wisata Rohani Unggulan

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

Populer

  • Layani Warga Terpapar COVID, Bus Sekolah Dioperasikan 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cilandak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMKSI Dorong Inovasi Melalui Diler Baru Srikandi Diamond Motors di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkomsel Hadirkan Paket Bundling Halo+ iPhone bold 100k 24 Bulan, Pembelian iPhone 16 Series dengan Total Kuota 1392 GB dan Bonus Data eSIM 240 GB Hanya Bayar 12 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist