Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 25 Maret 2023
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Investasi Bodong, Begini Modus Pelaku

Warta Indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi suntik modal alat kesehatan. Dalam kasus ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina,” katanya di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).

Wishnu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata investasi tersebut bodong. Kata Wishnu, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, para tersangka beraksi secara berkelompok. Barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita.

“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wishnu mengatakan, pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi suntik modal alkes ini berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke posko penanganan kasus sekitar 180 orang.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta
Previous Post

Operasi Damai Cartenz, Kapolda Papua Minta Anggota Pakai Pendekatan Humanis

Next Post

Bareskrim Polri Temukan Penipuan Investasi Trading Berbasis Ponzi

BeritaTerkait

Hukum

Prof Romli: Tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan Tipikor

Rabu, 15 Maret 2023
Hukum

Ketua IPW: Langkah Cepat Buwas dan Kapolda Banten Tangkap Pengoplos Beras Bulog Selamatkan Masyarakat

Sabtu, 11 Februari 2023
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diminta Selesaikan Persoalan Tambang Ilegal

Jumat, 10 Februari 2023
Hukum

KPK Tidak Boleh Gentar Tuntaskan Dugaan Kasus Suap Pajak

Jumat, 10 Februari 2023
Load More
Next Post

Bareskrim Polri Temukan Penipuan Investasi Trading Berbasis Ponzi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Presiden Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah

Presiden Jokowi Tinjau Food Estate di Keerom Papua

Harapan Petani Kabupaten Keerom terhadap Lumbung Pangan Jagung

Kunjungi Pasar Youtefa Lama, Presiden Sapa Pedagang dan Bagikan Bansos

Beri Presiden Jaket, Eunike: Karena Bapak Presiden Stylish

Dengar Optimisme Memulai Usaha, Presiden ke Anak Muda Papua: Jalani Pelan-Pelan

Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Presiden: Masyarakat Papua Harus Kawal

Populer

  • Estafet Hijrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist