Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 9 April 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar dan BNN Provinsi Jabar berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Warta Indonesia
Rabu, 9 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap penemuan 13 Kg Sabu yang disamarkan dengan ditutupi plastik bermerek teh di Kabupaten Cianjur

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, mengatakan pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (28/9) di Perum BTN Pasir Gede Raya RT 01/RW 019 Kel. Bojong Herang Kab Cianjur setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

“Dari adanya temuan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama AP, AS dan DS,” kata Rudy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (08/10/2019)

Rudy mengatakan 13 Kilogram Sabu tersebut terbagi dalam 13 kemasan paket besar. Saat penangkapan, seluruh paket sabu tersebut ditemukan dalam satu karung putih besar yang berada di belakang pintu rumah.

“13 paket besar sabu dikemas dalam piastik teh cina berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088 gram atau 13 kilogram,” ungkap Rudy.

Sedangkan menurutnya dari kasus tersebut masih ada seorang lagi berinisial A yang kini dinyatakan sebagai DPO oleh Ditres Narkoba. Saat ini pihak Ditres Narkoba sedang melakukan penyidikan lebih lanjut karena A diduga sedang berada di Aceh.

BARANG BUKTI :
– 1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna Silver
– 5 (lima) unit Hp berbagai merk;
– 1 (satu) karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam plastik tea china berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088. Gram (Tiga Belas Ribu Delapan Puluh Delapan Gram) atau 13 kg (tiga belas)
kilo Gram.

PERKIRAAN YANG TERSELAMATKAN:
Asumsi penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu :

1 (satu) gram sabu untuk di konsumsi oleh 10, 1 (satu) orang penyalahguna 1 (satu) orang x 13.000 gram = 13.000 orang

Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000  (tiga belas juta) orang.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

WAKA POLDA JABAR BUKA SOSIALISASI PEMANTAUAN SIBER DAN ANALISIS MEDIA BAGIAN PEMANALIS BIRO MULTIMEDIA DIVISI HUMAS POLRI

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Umat Islam Harus Bertabayun Untuk Meningkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Kabid Humas Polda Jabar : Umat Islam Harus Bertabayun Untuk Meningkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus

Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik

Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal

Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan

Lepas Pawai Paskah Akbar 2026, Wapres Dorong NTT Jadi Destinasi Wisata Rohani Unggulan

Dorong Digitalisasi Pembelajaran Interaktif, Wapres Lepas Pejuang Digital ke Wilayah 3T

Silaturahmi Pascaidulfitri, Wapres Gibran Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres

UIN Jakarta Peringkat 29 Dunia pada Bidang Theology, Divinity & Religious Studies versi QS 2026

Populer

  • 15 Unit Mobil Pemadam Atasi Kebakaran di Cilandak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat OKU Timur Lebih Maju, Enos-Yudha Akan Tingkatkan SDM Semakin Unggul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Sat Sabhara Polresta Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMKSI Dorong Inovasi Melalui Diler Baru Srikandi Diamond Motors di PIK 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist