Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Red Notice Sudah Tersebar, Polri : Negara Lain Bisa Langsung Tangkap Harun Masiku

Warta Indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Polri menyampaikan negara-negara anggota Interpol dipastikan dapat langsung menangkap buron kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku jika terdeteksi melintas.

Hal tersebut, dapat dilakukan usai markas pusat Interpol di Lyon, Prancis menerbitkan red notice untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Red notice merupakan mekanisme notifikasi permintaan dari satu negara anggota interpol ke anggota lainnya –terdiri atas 194 negara– untuk ikut mencari dan menangkap buronan kasus pidana.

“Langsung diamankan oleh negara yang mendeteksi dan diinfokan ke kita (Indonesia),” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, Selasa (10/8/2021).

Amur menerangkan, jika Harun Masiku melintas di jalur resmi atau pintu-pintu perlintasan suatu negara, maka dipastikan akan langsung dapat terdeteksi oleh negara tersebut.

Nantinya, otoritas keamanan negara itu akan berwenang untuk menahan sementara Harun Masiku untuk kemudian diserahkan ke Indonesia.

“Selanjutkan dilakukan proses handling over ataupun deportasi,” jelas dia.

Amur mengatakan, sejauh ini belum ada negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, seluruh negara di dunia ini berkemungkinan untuk menjadi tempat tujuan bagi buronan tersebut untuk menetap dan lari dari kejaran hukum Indonesia.

Sebelumnya, Amur menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada pihak Interpol pada bulan lalu. Ia tak mengetahui lebih lanjut mengenai alasan hal tersebut karena pihaknya hanya bertugas sebagai komunikator yang menjembatani penerbitan red notice itu.

Penyidik, kata dia, juga meminta agar nama Harun Masiku tak dipublikasikan dalam situs resmi Interpol yang dapat diakses publik saat red notice itu terbit. Amur menerangkan, pilihan itu memang dapat dilakukan.

“Jadi pada saat itu kita minta tidak dipublish, tentunya itu dengan keinginan percepatan,” kata dia.

“Kemudian yang kedua yang kami inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat itu nanti kita khawatiri ada sesuatu hal yang bisa di bikin-bikin,” tambah dia.

Menurutnya, hal tersebut tak akan menjadi masalah selama proses pencarian lantaran Interpol akan tetap memberikan pemberitahuan terhadap 194 negara lain dalam server komunikasi internal negara-negara tersebut.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Di Papua, Kakorlantas Cek Vaksinasi Hingga Penerapan PPKM Level 4

Next Post

HKGB Ke-69, Ketum Bhayangkari Blusukan Bagikan Bansos ke Nelayan Muara Angke 

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

HKGB Ke-69, Ketum Bhayangkari Blusukan Bagikan Bansos ke Nelayan Muara Angke 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

3 Hacks Foto Supaya Konten Kamu FYP dengan Galaxy S25 Edge

Rayakan 40 tahun Partisipasi di Dunia Balap Nasional, Honda Siap Torehkan Sejarah Baru di Mandalika

Daihatsu bersama Komunitas Perkuat Komitmen Etika Berkendara agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Dorong Ekonomi Lokal dan Inklusif, ASDP Gandeng Pelindo Luncurkan Vending Machine “UMK” di Pelabuhan Ajibata

Galaxy Watch Terbaru Ikutan Hadir di Galaxy Unpacked, Register Sekarang Untuk Keuntungan Lebih Banyak

QFIA Meluncurkan Inisiatif Pendidikan Publik Global Kedua untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Investor Indonesia

Aman Nonton dengan Layar Bebas Zat Berbahaya di Samsung TV

Samsung Members Pamer Bakat Fotografi di FunHunt Tahun Ini

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samsung Members Pamer Bakat Fotografi di FunHunt Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • QFIA Meluncurkan Inisiatif Pendidikan Publik Global Kedua untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Investor Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anti Lag & Frame Drop, Galaxy A36 5G Teman Gaming Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daihatsu bersama Komunitas Perkuat Komitmen Etika Berkendara agar Perjalanan Aman dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist