humas.polri.go.id – Polres Mamuju Utara, Polsek Pasangkayu di akhir September 2019 lalu menangani Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dengan korban A (9 th) yang diduga dilakukan oleh I (39 th) yang terjadi di pada hari jumat tanggal 20 September 2019,sekira pukul 10.30 wita didepan kelas SDI Batu Oge Dusun Parahyangan Desa Malei Kec.Pedongga Kab.Pasangkayu dengan cara menampar pipi kiri korban yang kemudian dilaporkan oleh orang tua Korban dipolsek Pasangkayu Polres mamuju Utara.
Menindak lanjuti Laporan A(49) selaku orang tua korban sehubungan dengan kasus pemukulan anaknya di SDI Batu Oge yang tertuang dalam Laporan Polisi LP : 67 / IX / 2019 / Sek.Pasangkayu,tgl 20 september 2019, maka Unit Reskrim polsek Pasangkayu telah melakukan Tindakan berupa Penyelidikan sejak tanggal 20 september 2019 s/d 7 Oktober 2019 selanjutnya melakukan penyidikan pada tanggal 08 Oktober 2019.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka serta melakukan koordinasi dwngan pihak JPU, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu melakukan Penahanan terhadap terduga tersangka I
Ipda Usman SH saat dikonfirmasi Via Telepon bahwa “Tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan Kasus dan kami telah melakukan pengiriman berkas tahap satu hari ini.Untuk tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.tutupnya.