Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polsek Pasangkayu Akhirnya Menahan Terduga Aniaya Anak Di Bawah Umur

Warta Indonesia
Selasa, 22 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Humas.polri.go.id PASANGKAYU – Polsek Pasangkayu di akhir September 2019 lalu menangani Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dengan korban A (9 th) yang diduga dilakukan oleh I (39 th) yang terjadi di pada hari jumat tanggal 20 September 2019,sekira pukul 10.30 wita didepan kelas SDI Batu Oge Dusun Parahyangan Desa Malei Kec.Pedongga Kab.Pasangkayu dengan cara menampar pipi kiri korban yang kemudian dilaporkan oleh orang tua Korban dipolsek Pasangkayu Polres mamuju Utara.

Menindak lanjuti Laporan A(49) selaku orang tua korban sehubungan dengan kasus pemukulan anaknya di SDI Batu Oge yang tertuang dalam Laporan Polisi LP : 67 / IX / 2019 / Sek.Pasangkayu,tgl 20 september 2019, maka Unit Reskrim polsek Pasangkayu telah melakukan Tindakan berupa Penyelidikan sejak tanggal 20 september 2019 s/d 7 Oktober 2019 selanjutnya melakukan penyidikan pada tanggal 08 Oktober 2019.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka serta melakukan koordinasi dwngan pihak JPU, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu melakukan Penahanan terhadap terduga tersangka I

Ipda Usman SH saat dikonfirmasi Via Telepon bahwa “Tersangka kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan Kasus dan kami telah melakukan pengiriman berkas tahap satu hari ini.Untuk tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.tutupnya.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Dekatkan Dengan Masyarakat, Jajaran Personil Dit Samapta Polda Sulbar Aktif Laksanakan Sholat Subuh Berjamah

Next Post

Polsek Pasangkayu Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur.

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Polsek Pasangkayu Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Wapres Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban

Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban

Ke Jawa Barat, Wapres Tinjau Pelatihan AI dan Penguatan Literasi Digital

Terima Pegiat Esports, Wapres Dorong Penguatan Ekosistem dan Regenerasi Atlet Digital

Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional

Kunjungi Pasar Badung Bali, Wapres Tinjau Stabilitas Harga dan Transaksi Pembayaran Non Tunai

PKB: NU Pilar Strategis Bangsa, Harus Tetap Kuat di Abad Kedua

Komisi XI DPR RI Dukung Pelanggaran di Pasar Modal Ditindak Tegas

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Drs. Ahmad Fauzi, dari Pesantren ke Parlemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edukasi Masyarakat, Sat Polair Polres Kobar Sosialisasi Program Quick Wins

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Jelaskan Peran Kedua Tersangka Peretas Situs PN Jakpus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga Terpapar COVID-19 di Pulau Lancang Didisinfeksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist