Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polsek Pahandut Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Depan Hotel Mahkota

Warta Indonesia
Jumat, 3 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Pahandut, Intelmob dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban seorang pria berinisial L (58) warga Jl. Sumbawa Palangka Raya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Mahkota Jl. Nias Palangka Raya, Rabu (01/01/2020) ekitar pukul 02.30 WIB.

Kepada Tribratanewskalteng Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim gabungan segera melakukan serangkaian proses penyelidikan di TKP dan dari dua alat bukti awal yang ditemukan. Diketahui pelaku anirat adalah dua orang pria berinisal R (40) warga Jalan Kalimantan dan S (38) warga puntun Kota Palangka Raya.

Kompol Edia melanjutkan, saat dilakukan pengejaran ke rumah pelaku, diketahui keduanya telah melarikan diri menuju Kabupaten Barabai Kalimantan Selatan, Rabu (01/01/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Resmob Polsek Pahandut segera berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polda Kalteng yang kemungkinan akan dilewati oleh kedua tersangka,” lanjutEdia.

Berkat Koordinasi antar Polsek, kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas saat melintas di wilayah Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bib/sam)

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Jembatan Rubuh Akibat Banjir Di Kec. Cigudeg Kab. Bogor

Next Post

Panglima TNI – Kapolri Cek Gardu Induk PLN di Kembangan yang Kena Dampak Banjir

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Panglima TNI – Kapolri Cek Gardu Induk PLN di Kembangan yang Kena Dampak Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Tinjau Peternakan Sapi di Boyolali

Silaturahmi di Ponpes Annajah Dawar Boyolali, Wapres Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat

Wapres Tinjau Hasil Proyek Pengaspalan Jalan di Sragen

Silaturahmi Idulfitri, Wapres Ajak Pesantren Berperan Aktif Sukseskan Program Pemerintah

Wapres Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Karanganyar, Bahas Isu Strategis Nasional hingga Global

Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas di JMTC, Wapres Apresiasi Kesiapan Petugas Kawal Arus Mudik Lebaran 2026

Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Wapres Kirim Salam untuk Masyarakat di Masjid Cut Meutia Jakarta

Populer

  • Daihatsu Terios, SUV Tangguh dengan Keandalan Yang Teruji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertolak ke Laos, Wapres Pimpin Delegasi RI di KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksinasi Lansia di Kecamatan Penjaringan Capai 65,75 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Jakut Terima Kunjungan Satgas Nasional Penanganan COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saluran Air Jl Utan Kayu Raya Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist