Bangka Belitung – Di akhir penutupan Tahun 2019, wilayah Gantung masih menorehkan kejadian yang mengenaskan dan sepatutnya tidak perlu terjadi hal demikian. Kinerja Polsek Gantung yang merupakan salah satu Jajaran Polres Belitung Timur kembali diuji untuk sesegera mungkin mengungkap suatu kejadian pidana. Selasa sore (31/12/2019) lalu, sekira pukul 16.30 Wib Polsek Gantung telah mengamankan pelaku penganiayaan An. Agustian Als Tian terhadap korban Deri Wahyudi als Iyen Bin M Zen di Dusun Kundur Desa Batu Penyuk Kecamatan Gantung Kabupaten Gantung yang mana penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung Kapolsek Gantung AKP Karyadi, SH.
Seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Jojo Sutarjo, SIK, M.H bahwa sebelumnya pelaku sempat sembunyi dan berusaha menghilangkan barang bukti, namun berkat kerja keras jajaran Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dan sementara pelaku di tahan di rutan Polsek Gantung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek.
Kronologis kejadian pada hari Selasa (31/12/19) sekira pukul 14.30 Wib di Dusun kundur Desa Batu Penyuk Kecamatan Gantung. Pada saat korban mengendarai sepeda motor dan pelaku memperhatikan korban kemudian korban menegur, ”Kenapa kau nengok-nengok saya”. Kemudian pelaku menjawab, ”Jangan disini kalau kamu mau ribut,” dan pada saat itu pelaku sedang membawa senapan angin dan sebilah parang, mendengar hal tersebut korban langsung pergi, namun pelaku mengikuti dari belakang dan langsung menembak dengan senapan angin dan mengenai bagian pinggang sebelah kanan, setelah itu pelaku langsung membacok sebanyak 4 kali dibagian tangan sebanyak 1 kali dan dibagian perut sebanyak 2 kali serta bagian pinggang sebelah kanan.
Korban Deri Wahyudi als Iyen bin M. Zen yang berprofesi sebagai Buruh Harian merupakan warga Perumahan Bumi Mas Indah blok R2 No.11 Rt 010/03 Desa tanah mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyu Asin Sumsel yang sementara tinggal di Dusun Kundur RT. 020 Desa Batu Penyuk Kecamatan Gantung, Beltim. Sementara pelaku Agustian (33) berprofesi sebagai Buruh Harian merupakan warga Dusun Kundur RT. 020 Desa Batu Penyuk Kecamatan Gantung, Beltim.
Setelah mengalami penganiayaan, korban langsung melaporkan ke Polsek Gantung, dengan sigap Polsek Gantung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan benar selang 2 jam dari kejadian Polsek Gantung berhasil mengamankan pelaku yang saat ini harus berhadapan dengan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tentu pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/01/I/2020/Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tembak senapan angin dibagian pingang sebelah kanan, luka robek/sayat dibagian tangan perut, pungkas Kapolsek.