Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Bantah Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob

Azhar Ferdian
Minggu, 7 Agustus 2022
-- Hukum
Kadiv Propam Polri Non Aktif Irjen Fredy Sambo/Net

Kadiv Propam Polri Non Aktif Irjen Fredy Sambo/Net

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

WARTA INDONESIA – Kepolisian membantah telah menangkap dan menahan Irjen Ferdy Sambo di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak benar ada itu [penahanan dan penangkapan],” ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (6/8).

Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP,” ucapnya.

Ia kemudian berkata, “Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob.”

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut bahwa pemeriksaan oleh Provost ini bukan berarti Ferdy hanya diperiksa terkait pelanggaran etik.

“Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?” kata pria yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Menurutnya, “hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.”

“Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar.”

Sambo sendiri sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Tags: Ferdy SamboPenembakan Brigadir JPolisi Tembak Polisi

Previous Post

Makin Panas, 68 Jet Tempur dan 13 Kapal Perang China Masuki Wilayah Taiwan

Next Post

Bawaslu Sebut Pencatutan Nama Anggota KPU Bukti Kelemahan Sipol

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post
Bawaslu/Net

Bawaslu Sebut Pencatutan Nama Anggota KPU Bukti Kelemahan Sipol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan

Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena

Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor

Pastikan Pendidikan Menjangkau Anak Kurang Mampu, Wapres Tinjau SRMA 41 Biak

Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan

Tinjau Posko Pengungsian dan Permukiman Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar, Wapres Pastikan Perlindungan Warga dan Percepatan Pemulihan

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Wapres Tinjau Pembangunan SMA Taruna Nusantara IKN

Tinjau Kawasan Olahraga dan RTH IKN, Wapres Dorong Ruang Publik Hijau Berkelanjutan

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebab Sariawan, Gejala, dan Obatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tokushukai Hibahkan 1 Triliun Rupiah untuk Bangun Pusat Kardiovaskular di RS Harapan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WAKA POLDA JABAR : Rakernis Merupakan Implementasi Program Prioritas Kapolri Dalam Mewujudkan SDM Unggul dan Penguatan Penegakan Hukum yang Profesional serta Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist