Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 23 Mei 2022
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polresta Tangerang Amankan 10 Remaja pengeroyok Pelajar

Warta Indonesia
Rabu, 4 Desember 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BANTEN- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Polda Banten Berhasil mengamankan 10 remaja yang masih berstatus pelajar, usai terlibat aksi pengeroyokan terhadap OK (17), di Cisereh, Tigaraksa, Tangerang.

Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan OK tewas setelah mengalami luka lebam di bagian punggung dan kepala, serta luka bacok di bagian dada hingga urat nadi korban putus.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, asal mula tawuran tersebut setelah adanya sikap saling ejek antara dua kelompok remaja itu. Kemudian berujung pertemuan antar kedua kelompok untuk melakukan aksi tawuran.

“Pertamanya ini karena saling ejek soal adu kekuatan kelompok sehingga mereka merecanakan aksi ini. Bahkan mereka sudah menyiapkan senjata seperti golok, stik golf dan juga kayu,” katanya di Mapolsek Tigaraksa, Selasa, 3 Desember 2019.

Saat itu, kekuatan kelompok korban dan pelaku berbanding jauh. Kelompok korban ini sangat sedikit dibanding pelaku. Melihat itu, kelompok pelaku menggunakan kesempatan untuk menyerang secara membabi buta.

“Di sini yang menjadi incaran adalah OK karena dia tak sempat lari hingga akhirnya tewas usai luka yang cukup parah di urat nadi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 remaja. Satu di antaranya berinisial YOR harus ditahan setelah terbukti sebagai pelaku pembacokan, serta perencanaan aksi tawuran.

“Satu pelaku kita tahan, dan yang lainnya ini kita lakukan pendampingan karena statusnya masih di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Untuk YOR, pihak kepolisian mengenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H kepada para pelajar untuk tidak berbuat hal-hal yang negatif seperti main hakim sendiri, tawuran, pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkoba.

“Untuk para pelajar mari berlomba-lomba dalam menggapai prestasi yang baik hindari hal-hal yang negatif, pelajar adalah harapan bangsa indonesia untuk bisa memajukan indonesia ke hal yang lebih baik.” Ujarnya.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia
Previous Post

Keberhasilan Polri Megungkap Narkoba, Kabid Humas, Edy : Jangan Jadikan Akhir Tahun Pesta Narkoba

Next Post

Hari Bakti PU ke-74, Rohidin Mersyah Kebut Pembangunan Infrastruktur

BeritaTerkait

Hukum

Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Aset Puluhan Miliar Didapat Doni Salmanan Selama Setahun

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Produksi Oli Palsu, Telah Beroperasi Sejak 2017

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Teroris SU Hingga Tewas Ditembak

Jumat, 11 Maret 2022
Load More
Next Post

Hari Bakti PU ke-74, Rohidin Mersyah Kebut Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wardah Indonesia Most Engaging Brand 2022 “Cosmetics Category”

IHSG Diprediksi Akan Tetap Menarik

MPMX Bagikan Dividen Rp 800 Miliar

Presiden Jokowi Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat

Pemerintah Siapkan Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M

Halbil KAHMI Tangsel, Koordinator KAHMI Tangsel Bang Fahmi: Moderasi Beragama Yes

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Indonesia

Populer

  • Propam Polres Merauke Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Gaya Renang yang Aman untuk Penderita Spondylolisthesis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halbil KAHMI Tangsel, Koordinator KAHMI Tangsel Bang Fahmi: Moderasi Beragama Yes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Diprediksi Akan Tetap Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi Policy
  • Contact

© 2021 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist