Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Sigi Polda Sulteng Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Tinggede Selatan

Warta Indonesia
Selasa, 21 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Sulawesi Tengah – Polres Sigi – Polres Sigi menangkap tiga pengedar sabu di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Minggu (12/1/2020). Dari para tersangka, Polres Sigi berhasil mengamankan sebanyak 45 paket sabu dengan berat total 9,25 gram dan uang tunai sebanyak Rp3.405.000.

Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K menyatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing SN, YN dan AR. Ia menjelaskan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu bahwa benar ada dugaan penjualan narkoba di salah satu pondok milik tersangka di Tinggede Selatan.

“Setelah memastikan tersangka menjual sabu di pondok tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita anggota Sat Resnarkoba menggerebek tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang sedang menjual sabu,” ungkap Kapolres dalam press release yang digelar di mako Polres Sigi, Senin (20/01/2020).

Lanjutnya, penangkapan ketiga tersangka itu atas dasar Laporan Informasi Nomor : R-LI / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka SN mengaku telah dua tahun menjual sabu yang diperoleh dari suaminya. “Suaminya yang mengambil sabu itu dari wilayah Tatanga Kota Palu. Lalu dijual oleh istrinya SN. Sekarang suaminya sementara kami kejar. Sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. “Adapun modus para pelaku menjual narboka dengan cara dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil seharga Rp100.000 hingga Rp150.000. Motifnya adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
 
AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menjauhkan diri dari narkoba baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya karena narkoba dapat merusak akal pikiran. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dan menyampaikan informasi kepada Polres Sigi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun traksaksi narkoba.

“Masyarakat dan orang tua kami himbau pula untuk lebih peduli terhadap anak-anak yang berusia remaja, sehingga tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

The post Polres Sigi Polda Sulteng Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Tinggede Selatan appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Dua Kenderaan di Tahan dan Belasan Barang Bukti di Sita Petugas Saat Razia

Next Post

Sempat Kabur, Pelaku Begal Dilumpuhkan Tim TEKAB Polres Sigi Polda Sulteng

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Sempat Kabur, Pelaku Begal Dilumpuhkan Tim TEKAB Polres Sigi Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu

Perkuat Ketahanan Nasional, Wapres Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi

Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul

Terima Yayasan Sungai Watch, Wapres Bahas Penguatan Gerakan Bersih Sungai

Serap Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Amfoang, Wapres Tekankan Percepatan Infrastruktur dan Layanan Dasar di NTT

Tinjau Sentra Industri Garam Rote Ndao, Wapres Dorong Percepatan Swasembada dan Penguatan Ekonomi Pesisir

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi

Populer

  • Wagub Ariza dan Menaker Ida Fauziah Ajak Pekerja Bangkit Bersama Melalui Vaksinasi COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi dan Harga iPhone 12

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist