Banten – Akibat cemburu dan ditolak rujuk, AN (28) tega menyiram air keras ke wajah mantan istrinya. Akibatnya, sang mantan sebut saja Puput harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit.
Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardhana mengatakan, kejadian tersebut dilakukan AN saat Puput usai menjemput anaknya sekolah pada 11 November 2019 lalu.
“Pelaku menyiramkan air keras berupa cairan HCL kewajah korban dengan menggunakan gelas minuman ringan,” kata Kompol Andra Wardhana saat gelar Press Conference di Mapolres Cilegon, Polda Banten, Rabu (11/12/2019).
Penyiraman air keras dilakukan di pinggir jalan sekitar Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. Saat itu, Puput bersama anaknya dalam perjalanan menuju rumahnya.
“Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menghampiri korban. Tepat dihadapan korban, kemudian menyiramkan air keras tepat kearah wajah korban dan langsung melarikan diri,”
Kondisi korban saat ini, lanjut Andra, hampir sepenuhnya pulih setelah mendapatkan perawatan medis.
“Kandungan air keras hanya 33 persen yang mungkin sudah dioplos sehingga tidak terlalu membakar wajah,” lanjut Andra.
Berdasarkan pengakuan pelaku tega menyiram mantan istrinya dengan menggunakan cairan HCL karena menolak untuk rujuk.
“Karena ditolak rujuk, motif lainnya pelaku kesal dan cemburu sering melihat mantan istrinya jalan dengan laki-laki lain,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana ± lima tahun penjara.