Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 23 Mei 2022
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tangkap Penusuk Pria Toraja di Wamena

Warta Indonesia
Kamis, 17 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta – Polisi mengamankan pria berinisial NW (35) terkait peristiwa penusukan yang dialami pemuda asal Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Deri Datu (26) dan Bunga Simon (27) di Wamena, Papua. Deri dinyatakan meninggal dunia akibat serangan tersebut, sementara Bunga mengalami luka-luka.

“Bertempat di Jalan Trans Kimbim, Wamena, tepatnya Kampung Piramid l, Kabupaten Jayawijaya, personel gabungan mengamankan pelaku pembunuhan berinisial NW,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019)

Kombes Kamal menyebut NW ditangkap dini hari tadi, pukul 02.30 WIT. Penangkapan NW bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang pelaku penusukan.

“Pukul 00.20 WIT, tim berkoordinasi untuk melakukan penangkapan sesuai arahan dari Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono. Selanjutnya pukul 00.30 WIT, tim bergerak menuju ke tempat yang dimaksud,” ujar Kombes Kamal.

Pada pukul 01.30 WIT, lanjut Kamal, tim sempat masuk ke suatu rumah untuk menangkap pelaku, namun NW tak ditemukan. Akhirnya pada pukul 02.30 setempat, tim menemukan pelaku sedang tertidur di sebuah honai (rumah adat suku Papua) yang terletak dekat kali.

“Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri melalui atap honai sehingga personel melakukan tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki,” tegas Kombes Kamal.

Kombes Kamal menuturkan NW merupakan warga Kampung Piramid, Kabupaten Jayawijaya. Kamal belum membeberkan motif pelaku melakukan penyerangan terhadap korbannya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tandas Kombes Kamal.

Kasus penikaman ini mendapat atensi dari Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab. Lokasi penusukan yaitu Kampung Woma terletak di seberang jembatan yang menjadi lokasi utama kerusuhan pada 23 September 2019 di Wamena.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia
Previous Post

Jelang Pelantikan Presiden, Brimob Kaltim Bersama TNI Ikuti Istiqosah dan Doa Bersama di Berau

Next Post

Bertambah, Densus Tangkap 40 Terduga Teroris Dalam Sepekan

BeritaTerkait

Hukum

Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Aset Puluhan Miliar Didapat Doni Salmanan Selama Setahun

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Produksi Oli Palsu, Telah Beroperasi Sejak 2017

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Teroris SU Hingga Tewas Ditembak

Jumat, 11 Maret 2022
Load More
Next Post

Bertambah, Densus Tangkap 40 Terduga Teroris Dalam Sepekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wardah Indonesia Most Engaging Brand 2022 “Cosmetics Category”

IHSG Diprediksi Akan Tetap Menarik

MPMX Bagikan Dividen Rp 800 Miliar

Presiden Jokowi Bagikan Bansos dan Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat

Pemerintah Siapkan Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M

Halbil KAHMI Tangsel, Koordinator KAHMI Tangsel Bang Fahmi: Moderasi Beragama Yes

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Indonesia

Populer

  • Propam Polres Merauke Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Gaya Renang yang Aman untuk Penderita Spondylolisthesis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halbil KAHMI Tangsel, Koordinator KAHMI Tangsel Bang Fahmi: Moderasi Beragama Yes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IHSG Diprediksi Akan Tetap Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi Policy
  • Contact

© 2021 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist