Polisi Amankan Pelaku Penadah Kendaraan Bermotor Hasil Curian

Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 pukul 15.45 WIT, bertempat di Seputaran area Argo Distrik Abepura Kota Jayapura, Regu Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Papua yang dipimpin oleh Bripda Verdy Tandiallo bersama 4 personil mengamankan pelaku an. Desi Deula (26) penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 15.00 WIT Regu Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Papua yang dipimpin oleh Bripda Verdy Tandiallo bersama 4 personil melaksanakan tugas rutin patroli di Seputaran Daerah Argo Distrik Abepura dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan gangguan kamtibmas termasuk rawan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah melakukan kontrol dan menyambangi masyarakat yang ada di seputaran area agro tersebut anggota patroli PRC mencurigai seorang warga yang sedang melintas mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan standar sebagaimana dimaksud dalam UU Lalu Lintas dan angkutan jalan antara lain tidak menggunakan helm, tanpa plat nomor (TNKB) depan belakang dan tanpa memasang spion.
Dengan kondisi kendaraan yang mencurigakan tersebut selanjutnya personil mengejar dan memberhentikan kendaraan dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan pengendara wanita an. Desi Deula (26)  tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan yang sah dan tidak memiliki SIM.
Selanjutnya pengendara beserta barang bukti berupa motor dibawa ke Mapolsek Abe untuk dilakukan pemeriksaan Nomor mesin dan rangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa kendaraan tersebut merupakan motor hasil curian (curanmor) yang TKPnya di wilayah Sentani Kabupaten Jayapura sekitar bulan Desember 2019 yang lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/356/Xll/2019/ Sek Sentani Kota.
Identitas pelaku penadah:
– Desi Deula,  26 Tahun, perempuan, swasta, alamat Genyem besar.
Barang Bukti:
– 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa plat nomor.
Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan koordinasi dengan Polsek Sentani Kota, melakukan penyelidikan dan Penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani Polsek Sentani Kota.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan pengendara bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sentani Kota dan untuk pelaku pencurian masih dilakukan penyelidikan personil di lapangan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
(Humip)

The post Polisi Amankan Pelaku Penadah Kendaraan Bermotor Hasil Curian appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Exit mobile version