Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menyelamatkan sembilan ekor hewan yang dilindungi dari tangan Dede Nurdin (29) di Dusub Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Hewan yang diselamatkan ialah enam ekor jenis Lutung, dua ekor jenis Surili, dan seekor Owa.
“Minggu 27 Oktober 2019 sekira pukul 15.10 WIB, petugas Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Dari lokasi, pihak Kepolisian menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungu yang dilakukan okeh Dede,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Senin (28/10/2019).
Dari sembilan satwa tersebut, Dede mendapat uang senilai Rp 1.2 juta dari enam ekor Lutung, Rp 600 ribu dari dua ekor Surili, dan Rp 2 juta dari seekor Owa.
Kepada polisi, Deden mengaku bahwa satwa-satwa tersebut disimpan dalam kandang yang ada di rumah kontrakannya.
Satwa tersebut disimpan di kontrakannya sejak Oktober 2019.
Satwa yang disimpan tersebut disimpan oleh Dede tanpa memiliki surat izin dari instansi yang berwenang.
Satwa yang diselamatkan dari perdagangan satwa.
Menurut pengakuan terlapor, ia sudah mempraktikan jual beli satwa yang dilindungi sejak dua bulan lalu.
Beberapa satwa diperoleh langsung dari pemburu dan ada yang diperoleh dari wilayah Bogor.
Dalam konferensi pers, Polda Jabar memperlihatkan satwa tersebut.
Terlihat satwa tersebut dalam kondisi kurang stabil. Satu di antara delapan satwa yang dipajang terlihat terluka pada bagian kakinya.
Agar kondisi satwa membaik dan mengurangi stres terhadap satwa, pihak kepolisian berkerjasama dengan pihak berwenang melakukan karantina terhadap satwa tersebut.
PASAL YANG DISANGKAKAN, Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 40 ayat (2): Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk :
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi