Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar Tangkap Pelaku Curanmor dan Pemalsu STNK

Warta Indonesia
Selasa, 12 November 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sindikat pencurian mobil sekaligus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Jabar, menangkap 11 tersangka dan menyita sebanyak 42 unit mobil berbagai merek.

‘’Sindikat ini mencuri sekaligus membuat STNK palsu untuk menghilangkan jejak,’’ kata Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Supahriady kepada para wartawan, Senin (11/11) di Mapolda.

Dari 11 tersangka yang diamankan, kata Kapolda,  enam orang berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan (pemetik) dan tiga tersangka sebagai pemalsu STNK. Dua tersangka diketahui sebagai pegawai Pengadilan  Negeri Bale Bandung. Dia berperan memalsukan surat penitipan dan perawatan barang bukti. ‘’Mereka memiliki peran masing-masing,’’kata dia.

Mobil hasil curian yang telah dilengkapi dengan STNK palsu tersebut, kata Kapolda, kemudian diperjualbelikan oleh para tersngka kepada masyarakat umum. Puluhan mobil tersebut dicuri dari sejumlah lokasi di Kota Bandung dan sekitarnya.  ‘’Mobil dicuri dari tempat parkir pinggir jalan hingga yang parkir di rumah-rumah warga. Mereka menggunakan kunci leter T saat membobol mobil tersebut,’’ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, mengatakan, tiga tersangka yang berperan sebagai pembuat STNK palsu melakukan aksinya dengan menghapus data kendaraan asli. Setelah dihapus, kemudian dibuat nomor kendaraan palsu hingga menyerupai yang asli.

’’Sepintas STNK palsu itu mirip yang asli. Namun setelah dicermati baru diketahui bahwa STNK itu palsu,’’ katanya.

Samudi membenarkan dua pelaku yang diamankan merupakan oknum pegawai PN Bale Bandung. Keduanya berperan membuat surat penitipan perawatan barang bukti.

‘’Surat penitipan perawatan ini dibuat agar seolah-olah kendaraan dalam proses peradilan. Namun surat tersebut ilegal karena dibuat oleh oknum pegawai pengadilan,’’ tuturnya.

Para tersangka pencuri mobil dijerat dengan pasal yang berbeda. Enam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka pemalsuan STNK dan dua tersangka oknum pegawai pengadilan pemalsu surat penitipan barang bukti dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kapolres Garut Polda Jabar Menghadiri Upacara Adat Ngalungsur Pusaka Makam Godog, Budaya Leluhur yang Harus Dilestarikan

Next Post

Wakapolda Jabar Buka Pelatihan Dan Ujian Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2019 Biro Logistik Polda Jabar

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Wakapolda Jabar Buka Pelatihan Dan Ujian Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2019 Biro Logistik Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Jubir Kemenperin: Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Kingston Dukung Masa Depan: Memungkinkan Masa Depan AI dengan Solusi Performa Tinggi di COMPUTEX 2025

OPPO dan Discovery Channel Hidupkan Momen Perayaan Budaya Dunia di Hari Keanekaragaman Budaya 2025

El’ Dablek Aldi Satya Mahendra Tembus 5 Besar, Makin Buktikan Predikat Pembalap Kelas Dunia

Samsung x Lazada Super Brand Day 2025: All-Star Sale Telah Hadir

Hitachi Vantara Luncurkan Virtual Storage Platform 360, Solusi Perangkat Lunak Manajemen Data Baru yang Menawarkan Pengalaman yang Lebih Sederhana dan Efisien

Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

Dorong Operasional Ramah Lingkungan, Pertamina Resmikan PLTS Atap Terbesarnya

Populer

  • Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU 2022-2027

    Profil Margaret Aliyatul Maimunah Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022-2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Metro Moskow Merayakan 90 Tahun sebagai Salah Satu Sistem Transit Terbesar di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spill Fitur Keren Galaxy A36 5G yang Jarang Diketahui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Gelar AirAsia RedRun 2025, Ribuan Peserta Padati Nusa Dua dalam Perayaan Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist