Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 26 Mei 2022
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Jabar Tangkap Pelaku Curanmor dan Pemalsu STNK

Warta Indonesia
Selasa, 12 November 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sindikat pencurian mobil sekaligus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibongkar polisi. Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Rekrimum) Polda Jabar, menangkap 11 tersangka dan menyita sebanyak 42 unit mobil berbagai merek.

‘’Sindikat ini mencuri sekaligus membuat STNK palsu untuk menghilangkan jejak,’’ kata Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Supahriady kepada para wartawan, Senin (11/11) di Mapolda.

Dari 11 tersangka yang diamankan, kata Kapolda,  enam orang berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan (pemetik) dan tiga tersangka sebagai pemalsu STNK. Dua tersangka diketahui sebagai pegawai Pengadilan  Negeri Bale Bandung. Dia berperan memalsukan surat penitipan dan perawatan barang bukti. ‘’Mereka memiliki peran masing-masing,’’kata dia.

Mobil hasil curian yang telah dilengkapi dengan STNK palsu tersebut, kata Kapolda, kemudian diperjualbelikan oleh para tersngka kepada masyarakat umum. Puluhan mobil tersebut dicuri dari sejumlah lokasi di Kota Bandung dan sekitarnya.  ‘’Mobil dicuri dari tempat parkir pinggir jalan hingga yang parkir di rumah-rumah warga. Mereka menggunakan kunci leter T saat membobol mobil tersebut,’’ujar dia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK, mengatakan, tiga tersangka yang berperan sebagai pembuat STNK palsu melakukan aksinya dengan menghapus data kendaraan asli. Setelah dihapus, kemudian dibuat nomor kendaraan palsu hingga menyerupai yang asli.

’’Sepintas STNK palsu itu mirip yang asli. Namun setelah dicermati baru diketahui bahwa STNK itu palsu,’’ katanya.

Samudi membenarkan dua pelaku yang diamankan merupakan oknum pegawai PN Bale Bandung. Keduanya berperan membuat surat penitipan perawatan barang bukti.

‘’Surat penitipan perawatan ini dibuat agar seolah-olah kendaraan dalam proses peradilan. Namun surat tersebut ilegal karena dibuat oleh oknum pegawai pengadilan,’’ tuturnya.

Para tersangka pencuri mobil dijerat dengan pasal yang berbeda. Enam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka pemalsuan STNK dan dua tersangka oknum pegawai pengadilan pemalsu surat penitipan barang bukti dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia
Previous Post

Kapolres Garut Polda Jabar Menghadiri Upacara Adat Ngalungsur Pusaka Makam Godog, Budaya Leluhur yang Harus Dilestarikan

Next Post

Wakapolda Jabar Buka Pelatihan Dan Ujian Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2019 Biro Logistik Polda Jabar

BeritaTerkait

Hukum

Bareskrim Polri: Doni Salmanan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Aset Puluhan Miliar Didapat Doni Salmanan Selama Setahun

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Praktik Produksi Oli Palsu, Telah Beroperasi Sejak 2017

Selasa, 15 Maret 2022
Hukum

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Teroris SU Hingga Tewas Ditembak

Jumat, 11 Maret 2022
Load More
Next Post

Wakapolda Jabar Buka Pelatihan Dan Ujian Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun 2019 Biro Logistik Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Presiden Jokowi Resmi Buka GPDRR 2022 di Bali

Presiden Apresiasi Mudik Lebaran Tahun 2022 Berjalan Aman dan Sehat

Presiden Sampaikan Sejumlah Pandangan pada Sidang Komisi ke-78 UNESCAP

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Serbia

Kunjungi Pasar Muntilan, Presiden Cek Langsung Harga Minyak Goreng

Presiden Terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor

Dove – Indonesia Most Engaging Brand 2022 “Cosmetics Category”

Wardah Indonesia Most Engaging Brand 2022 “Cosmetics Category”

Populer

  • Program Kerja dan Anggaran Tahun 2020 Pengurus Daerah Bhayangkari dan YKB Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NPD Kepri Peringkat Kedua di Tingkat Nasional, Isdianto Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 28 Unit Usaha dan Mitra Pemasok APP Sinar Mas Raih Penghargaan Manajemen K3 Dari Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Apresiasi Mudik Lebaran Tahun 2022 Berjalan Aman dan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Sampaikan Sejumlah Pandangan pada Sidang Komisi ke-78 UNESCAP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi Policy
  • Contact

© 2021 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist