humas.polri.go.id (Babel) Penambangan ilegal dan penjarahan aset milik PT Koba Tin yang saat ini dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah kian marak. Padahal, polisi juga sudah menegaskan bahwa lokasi itu adalah aset negara yang tak boleh dieksplorasi. Kini, Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibnu Saleh mengultimatum keras. Dia meminta para penambang bijih timah ilegal untuk menghentikan kegiatan dan angkat kaki dari lokasi bekas kantor PT Koba Tin.
“Saya ingatkan para penambang silahkan angkat kaki, hentikan kegiatan dan jangan sampai dituduh mencuri yang nanti berurusan dengan hukum,” ujar Bupati Bangka Tengah di Koba, Senin (13/1/2020).
Bupati Ibnu juga menyesalkan, maraknya penambangan ilegal dan penjarahan aset di lokasi bekas kantor yang kini milik negara itu. Ia meminta polisi untuk memproses hukum mereka yang menjarah aset negara.
“Saat ini kami mengimbau, ini ada pihak kepolisian dan untuk selanjutnya jika masih ada yang menambah diserahkan ke aparat hukum,” ujarnya.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo juga mengatakan, lokasi tersebut sudah menjadi aset negara. Juga ditegaskan sebagai kawasan terlarang untuk dieksplorasi secara ilegal. “Kita akan kawal ketat aset ini, maka saat ini saya imbau semua warga hentikan kegiatan ilegal,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kawasan Marbuk dan Kenari juga menjadi pengawalan ketat aparat kepolisian. “Dua kawasan itu merupakan cadangan timah negara, aset negara yang harus kami sterilkan dari kegiatan ilegal,” ujarnya.
Penjarahan dan pengambilan tumpukan bijih timah yang terpendam di lokasi bekas kantor PT Koba Tin, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan beberapa warga juga, Minggu (12/1/2020) malam.
Sejumlah warga mengangkat timah lempengan bekas peleburan pabrik. Mereka juga mengambil tumpukan pasir timah yang terpendam di bawah areal pabrik tersebut. Beberapa warga mengumpulkan pasir timah dan dimasukkan ke dalam karung, kemudian dibawa secara diam-diam melewati pagar kawat perusahaan yang sudah berhasil dibobol.
Penanggung jawab pasca tambang PT Koba Tin, Fauza, Senin, mengatakan kawasan yang dijarah itu memang awal milik perusahaan, Namun, kini sudah dihibahkan ke Pemkab Bangka Tengah. “Awalnya itu memang aset PT Koba Tin, tetapi sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Bangka Tengah karena sudah dihibahkan,” ujarnya.
Aksi serupa sempat digagalkan pihak kepolisian dari Polres Bangka Tengah. Tetapi, warga tetap membandel dan bahkan main “kucing-kucingan” dengan aparat.
Terhadap persoalan tambang timah di Bangka Belitung, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, La Nyalla Mattalitti mengaku prihatin atas kasus Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah yang diserang penambang saat melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sijuk, Belitung.
“Kasus penyerangan kepada aparatur negara ini tidak bisa dilakukan secara damai, karena bukan kasus delik aduan,” kata La Nyalla Mattalitti saat melakukan kunjungan kerja di Pangkalpinang, Rabu pekan lalu.
Ia mengatakan aktivitas penambangan ilegal, apalagi dilakukan di hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Minerba, Lingkungan Hidup dan Undang-undang Kehutanan. Apalagi diketahui pula ada penambang ilegal yang melakukan penyerangan terhadap aparatur negara yang sedang menjalankan tugas.
“Kami memberikan dukungan terhadap langkah penegak hukum dan penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut,” ujarnya.
Anggota DPD RI, Alexander Fransiskus menegaskan kasus penyerangan kepada aparatur pemerintah yang sedang melaksanakan tugasnya menertibkan tambang di kawasan hutan lindung di Sijuk Belitung ini harus segera diselesaikan secara hukum.
“Kami sebagai putra daerah malu, apabila kasus Sijuk ini terus berlarut-larut,” katanya.
The post Penjarah Aset Bekas PT Koba Tin Diultimatum appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.