Banten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap enam (6) kasus kriminal selama bulan Desember 2019.
Enam kasus yang berhasil diungkap tersebut yaitu, kasus pencurian beras untuk masyarakat miskin, kasus penadah sepeda motor hasil curian, kasus pembobolan ATM, kasus pencurian sepeda motor, kasus penggelapan mobil dan kasus pembobolan minimarket Alfamart.
Kaporles Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Aprianto melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto menyampaikan bahwa dari enam (6) kasus tersebut, terdapat 11 tersangka yang diringkus.
“Ada beberapa pelaku yang merupakan residivis dalam kasus kriminal yang sama dan otak dari kejahatan yang dilakukan. Beberapa pelaku lain ada yang melarikan diri, dan itu masih kami buru,”kata Wendy, di Mapolres Lebak, Selasa 31 Desember 2019.
Dikatakan Wendy bahwa dari masing-masing kasus, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, baik alat-alat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, senjata tajam untuk menakuti korban, maupun hasil curian seperti sepeda motor, mobil, uang puluhan juta dan barang-barang bernilai puluhan juta.
“Masih terus kami kembangkan, terutama kasus pencurian-pencurian kendaraan bermotor yang terjadi apakah terdapat keterkaitan dengan pelaku yang kami tangkap. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat,”terang mantan Kapolsek Balaraja ini.
Para pelaku yang diringkus dijerat pasal berbeda. Ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tujuh (7) tahun penjara.