BANTEN – Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten ciduk MS (20), seorang pemuda asal Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang karena mengantongi satu paket Narkoba jenis Sabu – sabu, Selasa, (03/12/2019) pukul 20.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir. Msi melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan S.I.K M.H kepada awak media, Kamis (05/12/2019) pukul 07.00 WIB membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pemuda di Kecamatan Julung, Kabupaten Serang.
“Ya, Kepolisian Resor Serang berhasil amankan MS tanpa perlawanan dengan barang buktinya. Tersangka berhasil kita amankan berdasarkan laporan nomor : LP-A / 264 / XII / 2019 /SPKT Tanggal 04 Desember 2019,”tukas Indra
Dijelaskan Kapolres ditangan tersangka berhasil didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 0,37 gram.
“Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tukas Kapolres kembali.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.