Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Kurang 24 Jam, Polsek Pahandut Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan G.Obos

Warta Indonesia
Rabu, 29 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Humas.polri.go.id – Polresta Palangka – Seorang pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berinisial BR (27) warga Antang Kalang Kota Palangka Raya terpaksa dilumpuhkan petugas menggunakan timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatan yang dilakukannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H.,M.Hum saat konferensi pers kasus Curanmor yang digelar di halaman Mapolsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Rabu (29/01/2020) pagi.

Kapolresta yang didampingi Wakapolresta, Kabagops dan Kapolsek Pahandut menerangkan, sebelum tertangkap, pelaku telah beraksi di tiga TKP berbeda yakni di Desa Kampuri Kabupaten Gunung Mas, Jl. C. Bangas III Palangka Raya dan terakhir di Jl. G.Obos XII Palangka Raya.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Pahandut kurang dari 24 Jam yakni pada Selasa (28/01/2020) pukul 11.00 WIB setelah beraksi di Jl. G.Obos XII Gang Mutiara Baru pada hari yang sama pukul 01.30 WIB,’” bebernya.

Jaladri mengungkapkan, dalam melakukan aksinya pelaku memotong kabel stop kontak tanpa merusak lubang kunci sepeda motor korban, kemudian menyambungnya dengan kabel yang telah dipersiapkan untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda CB 150 R KH 4280 HF, Honda Verza KH 6797 YB dan Honda Sonic tanpa Plat,” lanjut Jaladri.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bib/sam)

The post Kurang 24 Jam, Polsek Pahandut Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan G.Obos appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Komitmen Bhayangkari Akan Terus Mandiri dan Profesional

Next Post

Dukung Gerakan Eliminasi TBC, Presiden: Utamakan Tindakan Pencegahan

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Dukung Gerakan Eliminasi TBC, Presiden: Utamakan Tindakan Pencegahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Wapres Kirim Salam untuk Masyarakat di Masjid Cut Meutia Jakarta

Wapres Sapa Peserta Mudik Bersama Danareksa 2026, Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Wapres Ajak Anak Panti PSAA Putra Utama Berbelanja di Muku Blok M Plaza

Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

Populer

  • Review Spesifikasi HP Oppo, Menonjolkan Triple Camera Dan Layar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri : JAD Tak Tetapkan Target Tertentu Saat Melakukan Amaliyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babak Baru Pilkada Tangsel, Golkar Retak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist