Warta Indonesia
No Result
View All Result
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Korlantas Segera Terapkan 3 Penggolongan SIM C

Warta Indonesia
Senin, 2 Agustus 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor pada Agustus 2021. Di mana, ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri.

Saat ini, Istiono menyebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini. Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapannya.

“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono, Senin (2/8/2021).

Setelah itu, Istiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menambahkan, pihaknya tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu. Alasannya, saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.

Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

Yusuf merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.

Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta
Previous Post

Danone Dukung YCAB Foundation dalam Program “i-SERVE Vaccine”

Next Post

Gandeng Krisdayanti, Vitox Ramaikan Pasar Minuman Kesehatan

BeritaTerkait

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
Hukum

Cari Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, Polri Geledah 3 Lokasi

Rabu, 10 Agustus 2022
Kadiv Propam Polri Non Aktif Irjen Fredy Sambo/Net
Hukum

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 9 Agustus 2022
Hukum

SDR Dukung Timsus Pimpinan Wakapolri Tuntaskan Polemik Kasus Penembakan Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022
WNI Korban penyekapan di Kamboja/Net
Dunia

14 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Tiba di Tanah Air

Selasa, 9 Agustus 2022
Load More
Next Post

Gandeng Krisdayanti, Vitox Ramaikan Pasar Minuman Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Satgas BLBI Sita Tanah Samsul Nursalim Seluas 41 Ribu Meter Persegi di Lampung

Kericuhan Terjadi Saat Rombongan KIB Paksa Masuk Gedung KPU

Massa Buruh Berkumpul di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya

Cari Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, Polri Geledah 3 Lokasi

Ngeri, Aleix Espargaro Balapan dengan Kondisi Tumit Retak di MotoGP Inggris

Mulai Hari Ini, Tol Serpong-Balaraja Dibuka Gratis Hingga 21 Agustus

Ini Daftar 13 Proyek Strategis Nasional Terbaru

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Populer

  • Pengurus PKB Kalsel siapkan 1.000 bubur Asyura untuk dibagikan/Dok PKB

    Momen 10 Muharram, PKB Kalsel Bagikan Seribu Kantong Bubur Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERITA FOTO: Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Barang Bukti Tewasnya Brigadir J, Polri Geledah 3 Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kericuhan Terjadi Saat Rombongan KIB Paksa Masuk Gedung KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2022 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist