Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 10 November 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Korlantas Segera Terapkan 3 Penggolongan SIM C

Warta Indonesia
Senin, 2 Agustus 2021
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono mengatakan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor pada Agustus 2021. Di mana, ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri.

Saat ini, Istiono menyebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini. Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapannya.

“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono, Senin (2/8/2021).

Setelah itu, Istiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menambahkan, pihaknya tengah memprioritaskan sosialisasi kebijakan baru itu. Alasannya, saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.

Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu, dijelaskan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

Yusuf merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.

Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

(wi)

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWarta

Previous Post

Danone Dukung YCAB Foundation dalam Program “i-SERVE Vaccine”

Next Post

Gandeng Krisdayanti, Vitox Ramaikan Pasar Minuman Kesehatan

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Gandeng Krisdayanti, Vitox Ramaikan Pasar Minuman Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Wapres Dukung Sinergi Industri dan Pendidikan untuk Wujudkan Kemandirian Teknologi Nasional

Dialog dengan Pelaku UMKM Kampung Singkong, Wapres Apresiasi Proses Produksi yang Inovatif dan Higienis

Rektor UIN Jakarta: Kami Siap Menuju PTNBH dengan Tata Kelola Transparan dan Finansial Mandiri

Terima Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga, Wapres Minta Generasi Muda Kawal Program Prioritas Presiden

Bertemu Jajaran Sea Soldier, Wapres Ajak Kampanyekan Isu Pelestarian Lingkungan di Platform Digital

Tinjau Pembelajaran Metode GASING di Manokwari, Wapres Dorong Siswa Papua Cinta Matematika

Tinjau Pasar Wosi Manokwari, Wapres Pastikan Stabilitas Harga dan Kondisi Infrastruktur Pasar

Berbagi Kebahagian, Wapres Ajak Anak Yatim di Manokwari Belanja Kebutuhan Sekolah

Populer

  • Ratusan Santri dan Mahasiwa Al-Qur’an Universitas PTIQ Gelar Doa Bersama Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ke Indramayu, Wapres Resmikan Universitas Darul Ma’arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Kerja ke Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Arahan Presiden Prabowo untuk Percepatan Pembangunan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Mahasiswa Sosiologi Universitas Airlangga, Wapres Minta Generasi Muda Kawal Program Prioritas Presiden

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Upaya Pengendalian Banjir Terpadu di Jawa Tengah, Wapres Tinjau Pembangunan Bendungan Jragung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.co.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist